Polisi menunjukkan barang bukti pencurian handphone yang diamankan dari dua pelaku asal Kediri di Mapolsek Jombang, Jawa Timur, Senin (13/5/2024). Dua orang asal Kabupaten Kediri, Nurwiyati (70) dan Jayin (57) diamankan polisi karena melakukan pencurian ponsel dengan barang bukti lima buah HP serta satu unit mobil. Keduanya dijerat Pasal 363 subsider 362 dengan ancaman 5 Tahun penjara. Antara Jatim/Syaiful Arif/mas.