Surabaya - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimim Iskandar menegaskan agar perusahaan "outsourcing" atau yang mempekerjakan tenaga kerja kontrak harus mematuhi UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Jika perusahaan itu tak mematuhi UU 13/ 2003, maka pemerintah daerah berhak menutup sementara atau moratorium sampai UU 13/2003 itu diterapkan dengan benar," kata Muhaimin Iskandar atau yang akrab dipangil Cak Imin saat menghadiri kegiatan "Mlaku Bareng" yang digelar DPC PKB Surabaya di kawasan Dharmahusada, Minggu. Menurut dia, dalam UU itu diatur terkait tenaga kerja sehingga tak sembarangan dalam mempekerjakan orang. Ditegaskan Muhaimin Iskandar, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat instruksi yang memang sudah lama dikeluarkan untuk seluruh pemerintah daerah agar berani melakukan penghentian pelaksanaan tenaga kontrak untuk sementara. Hal itu dilakukan sambil mengevaluasi perusahaan "outsourcing" yang tak sesuai UU 13. Berdasarkan surat itu, kepada seluruh jajaran kepala dinas, jajaran bupati, wali kota dan gubernur supaya menghentikan pemberian izin perusahaan tenaga kontrak sementara dalam rangka mengevaluasi sekaligus meluruskan agar seluruh kegiatan agar sesuai UU 13. "Sementara di luar ketentuan UU 13, izin tenaga kontrak itu harus dibekukan," kata Cak Imin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP PKB. Sedangkan bagi pemerintah daerah yang mampu melakukan penghentian sementara atas perusahaan itu, Cak Imin minta untuk segera menyampaikannya ke Kemenaker. "Jika ada perusahaan yang tak menjalankan itu, pengawas ketenagakerjaan pasti akan melakukan penindakan melalui proses hukum yang berlaku," katanya. (*)


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026