Jaksa Ajukan Banding Putusan Pimpinan Syiah Sampang
Kamis, 12 Juli 2012 21:04 WIB
Sampang - Jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa pimpinan Islam Syiah Ali Murtadha alias Tajul Muluk, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampang yang memvonis hukuman dua tahun penjara, Kamis.
Keputusan mengajukan banding tersebut didasarkan penilaian jaksa bahwa putusan dua tahun hukuman penjara terhadap Tajul Muluk terlalu ringan, sedangkan selama proses persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa memang bersalah, yakni mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat dan menyesatkan bagi orang lain.
"Kami tidak terima dengan putusan ini dan kami akan mengajukan banding. Putusan dua tahun penjara ini hemat kami terlalu ringan," kata tim jaksa Sucipto.
Majelis hakim PN Sampang yang diketuai Purnomo Amin Cahyo memvonis hukuman 2 tahun penjara pimpinan Islam Syiah Tajul Muluk, karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama.
Vonis dua tahun itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yakni 4 tahun hukuman penjara. Pimpinan kelompok Islam Syiah asal Desa Nangkernang, Kecamatan Omben, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam, berdasarkan pasal 154 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Atas dasar itulah maka kami mengajukan banding sekarang juga, karena putusan ini terlalu ringan," kata Sucipto menegaskan.
Tidak hanya jaksa, penasihat hukum pimpinan Islam Syiah Tajul Muluk juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Menurut juru bicara tim penasihat hukum Tajul, Faiq As-Siddiqi, pihaknya tidak terima dengan putusan majelis hakim oleh karena ia sepakat untuk sama-sama mengajukan banding.
Faiq juga menyatakan, vonis bersalah kepada kliennya dengan mengacu kepada pasal tentang penistaan agama sangat tidak tepat, karena menyangkut perbedaan pemahaman dan menurutnya itu bukan berarti penodaan agama.
Sidang putusan dalam kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Islam Syiah Tajul Muluk di PN Sampang ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polres setempat. Sebanyak 150 personel polisi gabungan dari berbagai kesatuan diterjunkan guna mengamankan sidang. (*)