Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2012 yang naik rata-rata sekitar 84 dolar Amerika Serikat.
"BPIH musim haji tahun 2011 rata-rata sebesar 3.533 dolar AS dan BPIH musim haji tahun ini rata-rata menjadi 3.617 dolar AS," kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Suryadharma Ali menjelaskan, kenaikan BPIH terutama karena adanya pada biaya penerbangan yang cukup tinggi yakni rata-rata sekitar 184 dolar AS.
Guna menekan kenaikan BPIH karena adanya kenaikan biaya penerbangan, menurut dia, Kementerian Agama akan melakukan pengalihan biaya pelayanan umum sebesar 100 dolar AS dari komponen biaya langsung menjadi komponen biaya tidak langsung.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah mengatakan, besaran rata BPIH yang disepakati Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, lebih rendah sekitar enam dolar AS dibandingkan dengan usulan awal Kementerian Agama.
Penurunan BPIH dari usulan awal Kementerian Agama tersebut, menurut dia, harus disambut gembira.
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menetapkan besaran BPIH tahun dengan dengan kurs Rp9.200 per dolar AS. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.