Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan masyarakat jika ada kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam pelaksanaan proses pendidikan anak, khususnya pada saat masa orientasi sekolah (MOS).
"Posko pengaduan masyarakat bertempat di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar 10-12 Menteng Jakarta, dengan nomor telepon 021-31901556, 31901446, atau melalui fax 3900833," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni¿am Sholeh di Jakarta, Selasa.
Pekan orientasi bagi peserta didik baru harus diarahkan untuk menyiapkan proses pembelajaran bagi siswa baru, mulai dari pengenalan lingkungan sekolah, sarana prasarana sekolah dan pemanfaatannya, sistem pembelajaran, guru dan model pembelajarannya, serta daya dukung pembelajaran. Bukan ajang perpeloncoan, kegiatan yang meneror fisik maupun psikis, bukan juga ajang eksploitasi senior pada junior.
KPAI juga mengingatkan pihak sekolah agar pelaksanaan MOS berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan tidak menjadi ajang eksploitasi serta kekerasan terhadap siswa baik fisik maupun psikis.
KPAI membuat monitoring dan evaluasi terkait dengan praktek kekerasan di sekolah yang menunjukkan, kekerasan di sekolah cukup tinggi, dan salah satunya disemai saat pelaksanaan MOS.
Monitoring dan evaluasi dilakukan KPAI di Sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur, dengan total responden 1026 anak.
Hasilnya menunjukkan, 66,5 persen atau 628 anak pernah mengalami kekerasan yang dilakukan guru, 74,8 persen atau 767 anak pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman sekelas dan sebanyak 56,3 persen atau 578 anak pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman lain kelas. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.