Oleh Edy M Ya'kub *)
Surabaya - Dari presiden hingga ketua RT di Indonesia sudah dipilih secara langsung atau mempraktikkan pilkada langsung sejak tahun 2005.
Namun, efektifitas pesta demokrasi tersebut kini mulai digugat, karena tiga alasan penting yakni biaya yang mahal, potensi konflik yang tinggi, dan konstitusi juga tidak mewajibkan pilkada langsung, kecuali untuk presiden/wapres.
Alasan lain yang juga penting adalah pilkada langsung hanya menonjolkan calon yang populer, sedangkan calon yang kapabel justru tidak dipilih, karena kalah popularitas atau mungkin kalah dalam uang.
Gugatan itu didukung fakta selama tahun 2010. Tahun itu saja ada 244 pilkada yang menghabiskan dana Rp4 triliun, lalu 164 dari 244 pilkada itu diikuti 'incumbent' dengan hanya 15 persen yang pasangannya tetap atau mayoritas kepala daerah dan wakilnya "cerai".
Fakta itulah yang akhirnya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan "draft" RUU Pilkada ke DPR RI, bahkan Kemendagri sudah dipanggil untuk menjelaskan "draft" itu ke para wakil rakyat di DPR RI pada 6 Juni 2012.
"Ya, kami diundang ke Gedung DPR pada 6 Juni untuk menjelaskan draft usulan pemerintah tentang RUU Pilkada," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH.
Setelah berbicara dalam seminar nasional tentang pilkada di Universitas Surabaya atau Ubaya (31/5), ia menjelaskan draft RUU Pilkada dari inisiatif pemerintah itu antara lain mengatur pilgub dan pilkada yang tidak sama modelnya untuk masing-masing daerah sesuai kondisi sosial budaya setempat.
Untuk pilgub, antara lain pilgub lewat proses di DPRD (bukan pemilihan langsung), pilgub dan pilwagub merupakan "satu paket" atau gubernur dan wakilnya harus bersamaan terus dan bila salah satu berhenti, maka keduanya harus berhenti melalui Plt atau Pjs, sehingga gubernur dan wakilnya tidak akan ada rivalitas secara politis.
Satu lagi yang juga "baru" dalam RUU Pilkada adalah pilkada yang tidak sama untuk masing-masing desa di seluruh Indonesia, sehingga ada daerah yang menjalankan pilkada langsung, ada juga daerah yang tidak pilkada langsung, dan mungkin juga model lain.
"Misalnya, pilkada di Papua yang harus melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua untuk menentukan seorang calon itu merupakan putra daerah atau tidak. Atau, di Aceh, calon kepala daerah harus bisa membaca Quran, sehingga calon non-Muslim tidak mungkin maju," katanya.
Alasannya, konstitusi hanya mengatur Pilpres dipilih secara langsung, tapi pilkada dipilih secara demokratis, sehingga pemilihan secara demokratis itu bisa pilkada langsung dan bisa juga lewat DPRD," katanya.
"Gubernur juga merupakan 'unit antara' yang menjadi wakil pemerintah pusat di tingkat regional, kemudian dana Rp4 triliun untuk pilkada langsung dalam setahun itu bisa digunakan membangun 500-an puskesmas," katanya.
Pandangan itu didukung Guru Besar Ubaya, Prof Dr H Eko Sugitario. Ia menilai acuan yang benar adalah konstitusi. Konstitusi hanya mengatur pilkada langsung untuk pilpres, sedangkan untuk pilgub, pilbup, dan pilwali bisa secara langsung dan juga bisa tidak.
"Kalau pilpres memang sudah jelas diatur pemilihan secara langsung, sedangkan pilkada (pilgub, pilbup, dan pilwali) hanya diatur sebagai pemilihan secara demokratis. Karena itu, boleh saja tidak langsung dengan lewat DPRD, atau cara lain. Itu konstitusi dan seharusnya jadi acuan kita," katanya.
Masalahnya, MK telah mengeluarkan fatwa bahwa pilkada secara demokratis itu masuk rezim pemilu (pemilihan langsung). "Tafsir MK itu tidak benar, tafsir itu seharusnya dikembalikan kepada MPR selaku pembuat UUD, bukan MK. MK hanya menyesuaikan UU dengan UUD," katanya.
Acuan Pancasila
Agaknya, hal yang belum jelas adalah apakah RUU Pilkada akan digunakan dalam pilkada pada tahun ini atau belum, sehingga pilkada akan berproses melalui wakil rakyat (DPR), namun bila RUU Pilkada belum tuntas, maka pilkada akan menggunakan pola lama yakni pilkada langsung.
Ketua DPR RI Marzuki Alie yang juga berbicara dalam seminar itu meyakini pembahasan RUU Pilkada akan selesai dalam 2-3 kali masa sidang, sehingga pilkada yang dimulai pada tahun 2013 bisa menggunakan UU Pilkada.
Namun, anggota KPU Pusat Arief Budiman menilai Pilgub Jatim kemungkinan masih akan menggunakan pola lama atau pemilihan langsung (bukan lewat DPRD), karena pihaknya tidak meyakini RUU Pilkada akan selesai dalam tahun ini.
"Kalau tidak selesai dalam tahun ini, maka Pilgub Jatim akan tetap merupakan pilkada langsung, karena tahapannya sudah dimulai pada awal Januari-Februari 2013, kecuali RUU Pilkada benar-benar selesai," katanya dalam seminar yang juga dihadiri Wagub Jatim H Saifullah Yusuf itu.
Kendati pemberlakukan RUU Pilkada masih menunggu pembahasan pemerintah DPR, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman mengusulkan solusi lain yakni "perbaikan" pilkada langsung, bukan merevisi pilkada langsung.
Misalnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung hanya satu putaran untuk menekan konflik dan menghemat anggaran negara.
"Kelemahan pilkada langsung itu memang mahal dan potensi konfliknya tinggi. Karena itu, saya setuju pilkada langsung satu putaran saja," katanya dalam seminar nasional yang sama (31/5).
Lebih dari itu, pilkada langsung itu berdampak positif untuk mendorong loyalitas kepala daerah akan bersifat langsung kepada rakyat, bukan kepada DPRD atau parpol. "Tapi, saya setuju bila pilkada langsung hanya dilaksanakan satu putaran untuk menekan konflik," katanya.
Tentang usulan syarat pemenang mendapatkan suara minimal 25 persen atau tahun depan ditingkatkan menjadi 30 persen suara dalam pilkada, ia menegaskan bahwa batasan suara pemenang minimal 25 persen atau sekarang ditingkatkan menjadi 30 persen itu tidak menjamin legitimasi seorang kepala daerah.
"Lebih baik satu putaran, karena angka 25 persen atau 30 persen itu tidak menjamin legitimasi, sebab banyaknya pemilih yang tidak memilih itu mungkin saja memang tidak suka dengan calon kepala daerah tertentu, tapi pemilih masih akan tetap berpartisipasi karena cinta daerah," katanya.
Kendati "perbaikan" pilkada langsung dapat menjadi solusi, Ketua Laboratorium Pancasila (Lapasila) Prof Dr Noor Syam justru mengkritik sistem demokrasi Indonesia saat ini yang justru perlu dikoreksi, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam diskusi tentang Pancasila dan Implementasinya yang digelar Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya (26/6), ia menegaskan bahwa Indonesia tergolong demokratis, tapi aplikasi demokrasinya bertentangan dengan Pancasila, karena supraliberal, padahal demokrasi ala Pancasila itu mendorong kelompok mayoritas merangkul kelompok minoritas.
"Praktik demokrasi ala Pancasila itu menggunakan musyawarah, bukan voting, sebab voting itu memposisikan kelompok mayoritas berkuasa. Jadi, pemilihan langsung dengan kriteria 30 persen lebih satu itu tidak sesuai dengan Pancasila, karena kelompok mayoritas-lah yang berkuasa," katanya.
Ia menyebutkan dampak dari tirani mayoritas itu sudah terlihat dimana-mana dengan adanya konflik di Papua, Makassar, dan sebagainya, lalu praktik menghalalkan segala cara dengan "money politics" karena targetnya bukan membangun negara, tapi mementingkan kekuasaan.
"Akibat lebih lanjut dari tidak mengamalkan Demokrasi Pancasila yang merupakan watak dasar bangsa Indonesia adalah para elit politik justru saling menjegal dan bahkan sudah mengarah pada saling menjagal. Di sinilah, demokrasi menjadi gagal bukan karena sistemnya, tapi karena demokrasi menyalahi ideologi kita sendiri, yakni Pancasila," katanya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.