Surabaya - Pembatasan pembayaran uang muka oleh pemerintah per tanggal 15 Juni lalu kian memudahkan masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor di Indonesia karena transaksinya bisa diterapkan secara kredit. "Operational Manager" PT Honda Surabaya Center, Wendy Miharja, menjelaskan, selama 13 hari terakhir atau tepatnya sejak diberlakukan pembatasan uang muka di Tanah Air, dampak negatifnya belum terlihat. "Akan tetapi, bagi orang yang belum punya kendaraan bermotor misalnya mobil, tentu ada pengaruhnya karena pembatasan uang muka minimal 30 persen memberatkannya," katanya, di Surabaya, Kamis. Apalagi, ungkap dia, selama ini rata-rata pembayaran uang muka minimal 10 persen dari harga jual kendaraan bermotor yang ditawarkan. "Bahkan, kami belum melihat adanya hambatan terhadap kebijakan ini," katanya. Hal tersebut, tambah dia, kian diperkuat dengan ada beberapa konsumen mobilnya yang berkenan melakukan pembayaran dengan transaksi yang diatur dalam kebijakan pemerintah itu. "Walau demikian ada pula sejumlah konsumen yang justru membeli mobil dengan pembayaran uang muka di atas ketentuan atau melebihi 50 persen harga jual," katanya. Untuk mengantisipasi kendala yang mungkin terjadi pascapenerapan kebijakan tersebut, ia mengemukakan, telah memberlakukan strategi khusus. "Salah satunya menawarkan beragam produk baru yang sesuai kebutuhan pasar. Contoh varian baru New Honda CRV," katanya. Ia optimistis, upaya tersebut dapat meningkatkan gairah pasar untuk membeli produk barunya. Apalagi didukung oleh kerja samanya dengan sejumlah perusahaan pembiayaan. "Jalinan kerja sama ini juga kami yakini memudahkan pasar otomotif nasional. Jika biasanya angsuran dibayar dengan tenor tiga tahun maka dengan aturan baru justru tenornya diperpanjang menjadi lima tahun," katanya. (*)
Pembatasan Uang Muka Kendaraan Bermotor Mudahkan Masyarakat
Kamis, 28 Juni 2012 18:05 WIB