Medan - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengatakan, pemerintah akan membubarkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai dibahas dan telah diberlakukan.
"Dengan diberlakukannya Undang-Undanga ASN, Korpri akan berubah menjadi Korps ASN," katanya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Medan, Senin (25/6) malam.
Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru itu akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara juga wajib menjadi anggota Korps ANS.
"Korps ASN akan menjadi satu-satunya organisasi aparatur sipil," kata Diah yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri itu.
Ketika dipertanyakan tentang waktu pelaksanaan pembubaran Korpri itu, Diah menyatakan, realisasinya sangat tergantung dari kemajuan pembahasan RUU tersebut.
"Namun, jika pemerintah dan legislatif sudah sepakat, semua diparaf, lalu dinaikkan ke Presiden," katanya.
Selain perubahan institusi Korpri, RUU yang sedang dibahas itu juga memuat sejumlah isu dan perubahan strategis di lingkungan pemerintahan dan PNS. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.