Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat menemukan jajanan kerupuk mengandung zat kimia berbahaya jenis rodhamin B, saat menggelar sidak (inspeksi mendadak) aneka penganan takjil di Sentra Aneka variasi Takjil Nusantara (SAVANA) dekat Pasar Wage Kota Tulungagung Jawa Timur, Kamis.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Ana Septi Saripah di Tulungagung Kamis mengatakan, sidak ini bertujuan untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat bebas dari bahan berbahaya.
"Dari 57 sampel makanan yang diuji, satu di antaranya yakni kerupuk positif mengandung rodhamin B, zat pewarna tekstil yang dilarang digunakan dalam makanan," ujarnya.
Temuan ini berasal dari salah satu pedagang di Tulungagung, meski kerupuk tersebut diduga berasal dari luar daerah.
Sampel makanan diambil dari empat pusat penjualan takjil di Tulungagung, yakni di Jalan WR Supratman, Kelurahan Jepun, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Antasari.
Rodhamin B kerap dikenali dari warnanya yang cerah dan mencolok. Konsumsi jangka pendek zat ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan, sementara dalam jangka panjang berisiko mengganggu fungsi hati dan ginjal.

Petugas laboratorium dinas kesehatan saat memeriksa ada/tidaknya kandungan zat kimia berbahaya yang terlarut dalam aneka jajanan takjil di Pasar Takjil Savana Kota Tulungagung Jawa Timur, Kamis (6/3/2025). Dari total 57 sampel penganan takjil dan minuman cepat saji yang diperiksa, petugas mendapati satu jenis jajanan yang mengandung zat aditif rodhamin B pada jajanan kerupuk. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.
Sebagai perbandingan, pada 2024, dari 20 sampel yang diuji, ditemukan tiga makanan mengandung zat berbahaya.
Selain pengujian sampel, Dinkes juga mengedukasi pedagang tentang bahaya penggunaan bahan tambahan yang tidak aman.
"Setiap sidak, kami selalu mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahan berbahaya serta mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih makanan," katanya.
Selain rodhamin B, zat berbahaya yang sering ditemukan dalam makanan meliputi formalin, methil yellow, dan boraks. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, tidak ditemukan kandungan zat tersebut.
Dinkes akan menelusuri lebih lanjut apakah produk yang mengandung rodhamin B memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebelum menentukan langkah berikutnya.
