Serahkan Diri ke Polisi Setelah Bunuh Mertua
Senin, 4 Juni 2012 21:12 WIB
Ponorogo - Hendra Lukman (24), pria mantan TKI di Korea Selatan menyerahkan diri ke Polsek Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, beberapa saat setelah membunuh mertuanya sendiri menggunakan martil, sedangkan motif daari pembunuhan hingga kini masih diselidiki.
"Kasus ini sedang kami dalami, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kapolsek Babadan, AKP Ngadiman, Senin.
Hendra Lukman warga Desa Polorejo, Kecamatan Babadan. Sementara korban pembunuhan adalah Anom Suroto (71), warga Desa Pondok, Kecamatan Babadan. Korban dibunuh tepat di halaman rumahnya di Desa Pondok pada Senin siang, di depan anak pelaku yang masih balita (berusia empat tahun).
Beberapa warga sekitar mengaku tidak tahu pasti motif pembunuhan keji yang dilakukan Hendra terhadap Anom. Namun beberapa tetangga korban sempat menduga bahwa pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Babadan tersebut menderita depresi berat sejak kepulangannya merantau sebagai TKI di Korea Selatan.
Salah seorang tetangga korban mengatakan, Hendra pernah cerita jika isterinya pernah menolaknya sepulang dari Korea Selatan. "Hendra pernah cerita begitu pada anak saya. Padahal yang kami tahu tidak begitu," ujar Sunarto, salah satu tetangga korban.
Sunarto menambahkan, Hendra juga sempat bertingkah aneh saat menjadi TKI di Korea Selatan. Hal ini diketahuinya dari cerita anak Sunarto juga bekerja di Korea Selatan bersama Hendra.
Namun sinyalemen itu segera dibantah oleh Kapolres Ponorogo AKBP Yudha Gustawan. "Pelaku dalam kondisi sadar dan tidak mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan perbuatan penganiayaan," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Analisa sementara polisi, pelaku ada masalah dengan istrinya yang sejak enam bulan yang lalu jadi TKW di Hongkong. Namun karena sang istri tidak ada lagi di rumah, yang dianiaya akhirnya adalah mertuanya sendiri sebagai sasaran pelampiasan. "Kami masih selidiki motifnya," tandas Kapolres.
Atas perbuatannya, Hendra terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Kalau ada indikasi direncanakan, akan dipakai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," jawab Kapolres.( *)