Polisi Tangkap Pengedar "Dextro" di Kalangan Pelajar
Senin, 4 Juni 2012 20:32 WIB
Madiun - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar pil "Dextro" di kalangan pelajar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun AKP Basuki Dwikoranto, Senin mengatakan, tersangka adalah Rokhim (20) dan Priyo (22), yang merupakan pengangguran, warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Ulah keduanya sudah sangat meresahkan karena sasaran jualannya adalah para pelajar di wilayah Saradan dan Caruban, Kabupaten Madiun," ujar AKP Basuki.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari temuan anggotanya saat mengetahui beberapa pemuda terlihat mengonsumsi belasan pil dextro di wilayah Saradan.
"Ada anggota yang mendapati sekelompok pemuda sedang meminum obat tanpa takaran. Kemudian setelah ditanyai mereka mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dari kedua tersangka," kata dia.
Dari situ akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rokhim. Kepada petugas, Rokhim lalu mengaku jika pil atau obatnya berasal dari Priyo.
"Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Priyo guna proses hukum lebih lanjut. Dari tersangka, kami menyita barang bukti berupa 76 butir pil dextro yang disimpan dalam empat bungkus, masing-masing bungkus ada 19 butir pil," terangnya.
Sementara, tersangka mengaku pil-pil tersebut dibeli dari salah satu apotek yang ada di Kota Madiun. Pil tersebut dibeli seharga Rp130.000 untuk setiap 1.008 butirnya.
"Pil tersebut saya beli dari apotek, setelah itu saya kemas ulang dalam plastik klip. Masing-masing plastik berisi 19 butir pil yang saya jual seharga Rp5.000," kata Rokhim.
Dari bisnis haramnya ini, Rokhim mengaku mendapatkan uang hingga Rp265.000. Hal tersebut belum termasuk jika ia ingin mengonsumsi sendiri pilnya.
Sekali mengonsumsi pil dextro yang pada dasarnya adalah obat batuk ini, tersangka mengaku bisa langsung meminum 20 butir pil sekaligus. Hal ini sudah dilakukannya sejak lama dan setelah meminum pil tersebut ia merasa tubuhnya menjadi ringan dan enak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)