Oleh Dr Marwan Effendy, SH, MH *) Tiada hari tanpa omongan mengenai korupsi. Setiap hari media membahas mengenai korupsi, obrolan di warung kopi juga bertema korupsi. Corruption, it is easy to talk, but it is not easy to eradicate. Korupsi itu gampang diomongkan, tapi sama sekali tidak mudah untuk diberantas. Semua orang bisa membicarakan dan menghujat korupsi, mulai dari tukang becak hingga para wakil rakyat. Namun, memberantas korupsi sendiri bukan perkara mudah, karena korupsi sudah mengakar begitu dalam dan seakan-akan sudah menjadi hal biasa dalam kehidupan masyarakat. Mengapa hal itu bisa terjadi? Itu tidak lain karena sejak manusia pertama diciptakan Tuhan, dalam diri mereka sudah tertanam gen korupsi. Gen korupsi manusia telah terlihat sejak Adam dan Hawa sengaja memakan buah yang dilarang oleh Tuhan, dan akibatnya mereka diusir dari surga. Gen korupsi tersebut terus menurun ke anak keturunan mereka. Qabil, salah seorang keturunan pertama Adam, mengurangi panen yang hendak dikurbankan kepada Tuhan. Sampai sekarang, perilaku korupsi terus diulang oleh anak cucu Adam. Lantas, jika gen tersebut memang sudah ada dalam diri manusia sejak awal, bagaimana menanggulanginya? Untuk mengendalikan agar gen tersebut tidak berkembang lebih lanjut adalah kembali kepada perintah agama dengan berpegang teguh pada nilai-nilai moral. Mengutip kata-kata Prof. Jurgen Meyer dari Jerman, moral itu ibarat pondasi dari sebuah bangunan, semakin kuat pondasinya, semakin kuat bangunan tersebut. Karena itu, semakin kuat moral suatu bangsa, maka semakin kuat juga karakter bangsa tersebut. Membangun karakter suatu bangsa harus dimulai dari pembangunan moralitas. Setiap tahun, data penanganan perkara tindak pidana korupsi terus meningkat. Pemerintah juga menargetkan kenaikan penanganan kasus korupsi pada tahun 2012. Hal itu seharusnya menimbulkan pertanyaan, mengapa tindakan represif tersebut belum terlihat mampu menurunkan crime rate korupsi di Indonesia dan memunculkan daya tangkal (preventive effect) serta efek jera (deterent effect). Seharusnya, jika upaya penegakan hukum dilakukan dengan benar dan dengan moralitas, setiap tahun kasus korupsi semakin turun, bukannya naik. Agaknya, ahli hukum dan praktisi hukum di Indonesia masih belum memahami hukum. Mereka mau menegakkan hukum, tetapi tidak memiliki etika hukum dan moralitas. Praktisi hukum selalu memandang semua kasus dalam kacamata yuridis legislatif normatif. Akibatnya, muncul kejadian seperti seorang nenek yang dipenjara hanya karena mengambil tiga biji kakao. Para praktisi hukum juga sering kali mencampuradukkan masalah ranah pidana dan perdata. Asal ada kerugian negara, maka suatu kasus diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Pemberian hukuman pidana ibarat meredakan kecanduan akut pada pecandu. Hukuman pidana hanya meredakan sebentar kasus-kasus korupsi, tetapi berikutnya akan semakin menjadi. Penanganan kasus korupsi hingga ke akarnya harus dilakukan secara integral dan sistemik. Seharusnya, penegak hukum di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip restorative justice, yaitu pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Apa gunanya pelaku dihukum, tetapi negara tetap dirugikan? Hukuman pidana seharusnya hanya menjadi solusi terakhir. Dasar moral untuk membentuk karakter bangsa adalah kejujuran, menghormati hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Karena itu, let’s eradicate corruption, start from ourself, start from small thing little by little, and start from today. Mari berantas korupsi, mulai dari diri kita, mulai dari hal kecil sedikit demi sedikit, dan mulai hari ini ! (*) ___________ *) Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI *) Disampaikan dalam Kuliah Umum pada Dies Natalis Ke-57 Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, November 2011.


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026