Pamekasan - Komisi B DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta pemkab setempat secepatnya menata pasar modern sebagai upaya untuk membantu perkembangan pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat perekonomian rakyat kecil. Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi di Pamekasan, Jumat, mengatakan, jika pemerintah tidak segera melakukan penataan pasar modern, maka dikhawatirkan keberadaan pasar tradisional lambat laut akan bubar. "Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk membicarakan hal ini," kata Hosnan. Ia menjelaskan, sebenarnya masuknya pasar modern ke Pamekasan seperti pasar swalayan dan berbagai bentuk bisnis modern lainnya sebagai konsekuensi di era pasar bebas ini. Hanya saja, pemerintah perlu juga memperhatikan perkembangan ekonomi rakyat kecil. Caranya dengan melakukan pengaturan jarak pendirian usaha pasar modern. "Silakan pasar modern masuk ke Pamekasan ini. Tapi pemerintah perlu melakukan pengaturan jarak. Kalau pasar tradisional ditempatkan bersamaan dengan pasar modern, jelas pasar tradisional ini akan tergilas habis," katanya menjelaskan. Hosnan mengatakan, dalam melakukan penataan pasar modern dan pembinaan pasar tradisional yang perlu menjadi pertimbangan pemkab adalah upaya pemberdayaan ekonomi rakyat kecil. Pemkab melalui bupati, kata dia, perlu kiranya menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional. "Saya kira pemkab juga perlu mengarahkan kepada para investor agar memiliki komitmen untuk membantu mengembangkan usaha rakyat kecil di Pamekasan," terang Hosnan. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini lebih lanjut meminta pemerintan juga bisa menyediakan agunan bagi pengusaha kecil di Pamekasan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari pihak bank. Selama ini, katanya, hal yang menjadi keluhan para kelompok usaha kecil karena kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank, padahal pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan program kredit usaha rakyat (KUR). "Makanya pemerintah perlu juga memperhatikan hal ini. Agar kelompok usaha kecil ini juga bisa mendapatkan pinjaman modal," katanya menambahkan.


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026