Kediri (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Jawa Timur menambah titik kampung siaga bencana, sehingga jika terjadi bencana warga juga sudah siap menghadapinya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Ariyanto mengemukakan di kabupaten sudah ada dua titik kampung siaga bencana, yakni di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo serta di Desa Maron, Kecamatan Banyakan.
"Di 2025 kami tambah kampung siaga bencana di Desa/Kecamatan Ngancar dan Desa Siman, Kecamatan Kepung," katanya di Kediri, Rabu.
Ia menjelaskan, pemilihan kampung siaga bencana itu karena berdekatan dengan daerah rawan bencana. Misalnya di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, karena di daerah ini jarak dua kilometer sudah daerah rawan bencana. Kondisi geografisnya bisa sewaktu-waktu terjadi bencana.
Pihaknya mengapresiasi program lumbung sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Ada dua desa yang menjadi sasaran yakni Desa Blimbing, Kecamatan Mojo serta Desa Maron, Kecamatan Banyakan, dengan nominal untuk stok di lumbung desa lebih dari Rp486 juta.
Adapun rincian barang di lumbung sosial terdiri dari 1.000 paket makanan siap saji, 200 paket kids ware, 130 selimut A2023, 70 lembar selimut 2024, 150 paket family kit, 200 lembar kasur, 16 paket peralatan dapur keluarga 2022, 84 peralatan dapur keluarga 2024, 10 unit tenda keluarga portabel, 100 paket sandang bayi. hingga 100 lembar tenda gulung.
"Lumbung sosial ini baru kali ini. Kemensos menginformasikan ada bantuan lumbung sosial. Untuk barangnya di sini (Balai Desa Blimbing) nanti dibangunkan gudang. Ini juga karena Desa Blimbing adalah kampung siaga bencana, " kata dia.
Terkait dengan pengawasan, Kadinsos mengatakan nantinya akan ikut diawasi pemanfaatannya oleh kepala desa terkait.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf meresmikan lumbung sosial di daerah rawan bencana Kabupaten Kediri, yang bisa dimanfaatkan masyarakat jika terjadi bencana.
Gus Ipul, sapaan akrab Mensos Saifullah Yusuf menekankan bahwa lumbung sosial hanya bisa digunakan saat terjadi bencana dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan lumbung sosial harus melalui prosedur yang berlaku yakni penetapan daerah bencana oleh kepala daerah.