Pamekasan- Komisi A DPRD Pamekasan meminta pendataan ulang tenaga honorer di wilayah itu dilakukan secara transparan dan akurat.
Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris, Senin meminta, semua pihak hendaknya melakukan pengawasan karena bisa berpotensi menimbulkan praktik KKN.
"KKN yang kami maksud, bisa saja tenaga honorer itu selama ini sudah tidak aktif lagi ngantor, akan tetapi kemudian tetap dimasukkan dalam data pada pendataan lanjutan kali ini," kata dia.
Selain itu, Suli meminta, agar pendataan tidak dimanfaatkan oknum untuk menarik pungutan kepada para tenaga kontrak tersebut.
"Kami minta jika memang ada praktik menyimpang, semisal ada oknum meminta pungutan, hendaknya dilaporkan ke dewan," terang Suli.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan Lukman Hedi Mahdia, jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkab yang dilakukan pendataan ulang kali ini sebanyak 1.467 orang, tersebar di 32 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Ia menjelaskan, pendataan ulang itu dilakukan berdasarkan instruksi dari Badan Kepengawaian Nasional.
"Data tenaga kontrak ini sebenarnya telah kami kirim dulu, BKN meminta agar pemkab melakukan pendataan ulang, karena dikhawatirkan dari data yang diajukan itu ada yang sudah tidak aktif," kata Lukman.
Sesuai dengan ketentuan, data tenaga honorer yang bisa diajukan masuk dalam data base pemerintah pusat ialah yang memiliki masa pengabdian minimal 5 tahun hingga akhir tahun 2010.
Dari sebanyak 32 SKPD yang ada di lingkungan pemkab Pamekasan ini, jumlah tenaga honorer terbanyak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
"Yang banyak adalah guru dan tenaga medis, seperti bidang dan perawat," kata Lukman.
Kabupaten Pamekasan tercatat sebagai salah satu dari tiga kabupaten di Jawa Timur yang memiliki tenaga honorer terbanyak, disamping Nganjuk, Malang, dan Kabupaten Kediri. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.