Kapolrestabes: Laga Ditunda Sampai Kondisi Surabaya Tenang
Sabtu, 7 April 2012 19:34 WIB
Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tidak mengizinkan laga antara Persebaya Surabaya melawan PSMS Medan dalam lanjutan kompetisi Liga Primer Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Minggu (8/4).
"April ini masih sangat rawan demo BBM. Pertandingan ditunda sampai nanti kondisinya sudah tenang. Baru setelah itu izin pertandingan akan turun," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto usai bertemu puluhan Aliansi Bonek Surabaya, Sabtu.
Ia mengakui bahwa panitia pelaksana pertandingan dari Persebaya Surabaya sudah mengirimkan surat permohonan izin menggelar pertandingan sejak 2 April 2012. Kemudian esoknya sudah dibalas dengan isi yang menyebutkan bahwa izin tidak diturunkan.
Puluhan kelompok pendukung Persebaya dipimpin Ita Nasyiah mendatangi Polrestabes Surabaya, Sabtu, untuk menanyakan kepada aparat tentang perizinan pertandingan.
Selama hampir tiga jam menunggu, akhirnya Kapolrestabes menerima dan menemui perwakilan pendukung membahas persoalan perizinan. Namun hasilnya, pendukung Persebaya mengaku kecewa karena polisi tak memberikan izin.
"Kalau pertandingan ini ditunda, kenapa konser musik diizinkan? Padahal potensi ricuh lebih tinggi daripada pertandingan," kata perwakilan pendukung Persebaya, Dedi, kepada wartawan di Mapolrestabes.
Menurut dia, polisi masih harus berpikir ulang dalam memberikan izin laga Persebaya karena pendukungnya relatif sangat banyak. Akhirnya, pertandingan pun ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Tapi ini tidak masuk akal, apalagi konser musik menghadirkan dua band papan atas Indonesia. Itu diizinkan, kenapa Persebaya tidak," ujar Dedi.
Kapolrestabes kepada perwakilan pendukung Persebaya yang menemuinya juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan eksekusi apa pun pada April ini.
Kepada PN Surabaya, polisi meminta tidak ada eskekusi bangunan atau jenis lainnya, serta kepada Pemkot untuk tidak melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berpotensi menimbulkan kericuhan. (*)