Jakarta - Pemerintah mengapresiasi keputusan Kementerian Tenaga Kerja Singapura memberikan libur satu hari dalam sepekan kepada Tenaga Kerja Indonesia di negara itu yang izin kerjanya dikeluarkan atau diperbaharui sejak 1 Januari 2013. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat menyatakan, jatah libur satu hari dalam sepekan bisa memberi kesempatan kepada TKI untuk beristirahat dan juga meningkatkan keterampilan. "Dengan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh, yang secara resmi memberikan satu hari libur dalam satu minggu, kami kira sesuatu yang kita sambut dengan baik," ujarnya. Menurut Marty, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah menyelenggarakan berbagai program pelatihan bagi TKI di negara tetangga tersebut. TKI dapat menggunakan jatah liburnya guna mempelajari berbagai keterampilan antara lain kemampuan Bahasa Inggris dan juga keterampilan lainnya. "Sehingga ketika mereka kembali ke Tanah Air sudah lebih baik lagi kapasitasnya," ujarnya. Marty menilai sampai saat ini Singapura cenderung memperlakukan TKI secara baik dan juga bisa memberikan kepastian hukum. (*)
Pemerintah Apresiasi Jatah Libur TKI di Singapura
Jumat, 9 Maret 2012 13:23 WIB