Malang - Anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, minta agar aturan pasar modern yang tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2012 segera direvisi terutama yang bersentuhan dengan jarak dan jam operasional.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim, Kamis, mengemukakan, revisi yang harus dilakukan itu adalah jarak pendirian antara toko modern dengan pasar tradisional dan toko-toko kelontong serta jam buka (operasional)-nya yang harus dibatasi.
"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 itu jarak antara toko modern dengan tradisional hanya 500 meter saja, ini kan merugikan pedagang kecil. Paling tidak jaraknya sekitar satu kilometer," ujarnya.
Faktanya, kata politisi dari PDIP itu, jarak antara toko modern seperti Alfamart atau Indomaret yang bertebaran di Kota Malang dengan toko-toko kelontong atau pasar tradisional sangat berdekatan (kurang dari 500 meter).
Selain jarak, katanya, waktu buka (jam operasional) toko modern juga harus dibatasi, yakni antara pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB, sehingga tidak menganggu jam dagang toko kelontong maupun pasar tradisional.
Oleh karena itu, tegasnya, peraturan tersebut harus direvisi, jika tidak akan sangat merugikan, bahkan banyak pedagang kecil yang gulung tikar (mati).
Sebelumnya Ketua Komjisi B DPRD Kota Malang Sri Untari mengusulkan agar keberadaan toko modern (minimarket) juga dibatasi jumlahnya, disamping adanya pengaturan jarak dan jam opearsional, agar tidak merugikan pedagang kecil.
"Kalau tidak ada aturan yang membatasi, keberadaan toko-toko kelontong dan pasar tradisional akan semakin terjepit dan akhirnya gulung tikar," tegasnya.
Sesuai data dari Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Kota Malang, saat ini jumlah toko modern, seperti alfamart, Indomaret dan Alfa Express mencapai 100 gerai lebih.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.