Polres Trenggalek Tahan Tersangka Korupsi Tanah Sekolah
Rabu, 7 Maret 2012 19:22 WIB
Trenggalek - Tim penyidik tindak pidana korupsi di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek menahan dua tersangka korupsi tukar guling tanah SDN 1 Cakul, Rabu, setelah melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam.
"Alat bukti sudah cukup, sehingga kami melakukan penahanan demi mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Saiful Rohman.
Dua tersangka korupsi tukar guling lahan yang kini meringkuk di sel tahanan adalah mantan Kepala SDN 1 Cakul, Ramani (47) serta pemilik tanah, Ismangil (52).
Keduanya ditahan sekitar pukul 17.00 WIB setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, serta beberapa surat lainnya terkait penahanan.
Menurut keterangan Saiful, kedua tersangka korupsi kasus tukar guling tanah SDN 1 Cakul tersebut ditempatkan pada sel khusus Polres Trenggalek sebelum akhirnya dititipkan ke Rumah Tahanan Trenggalek.
Dalam kasus tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, pihaknya tidak memastikan apakah pengajuan penangguhan tersebut akan disetujui ataukan tidak, karena hal itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik setelah meminta pertimbangan pimpinan. "Silakan saja mengajukan, nanti akan kami pertimbangkan," jelasnya.
Kasus hukum itu sendiri mencuat sekitar Juni 2009, yakni pasca-tukar guling tanah SD Negeri I Cakul dengan tanah milik warga. Saat itu, tanah milik SD Negeri Cakul yang luasnya mencapai 2.420 meter persegi di pinggir jalan raya Dongko-Panggul itu ditukar dengan tanah milik Agus Subanto yang lokasinya berada di pedalaman.
Dugaan manipulasi harga mencuat karena luas lahan milik Agus Subanto lebih sempit daripada milik SD Negeri I Cakul sebelumnya, yakni hanya 2.120 meter persegi.
Apalagi, proses tukar-guling tanah tersebut tidak dilakukan sesui prosedur dan aturan hukum yang berlaku, seperti yang termaktub dalam pedoman teknis pengelolaan barang milik negara/daerah.
"Bukti rekayasanya tertuang dalam surat keterangan Kasek SD Negeri I Cakul nomor 800/037/406.051.711/2009 yang isinya memerintahkan kepada saudara Ismangil untuk mengadakan perjanjian/kesepakatan tukar tanah hak milik SD Negeri I Cakul dengan tanah milik Agus Subanto," ungkap Saiful.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyita surat perjanjian tukar menukar tanah yang diduga ditandatangani Ismangil, Kasek SD Negeri 1 Cakul Ramani, Kepala Desa Cakul Nurwito, serta surat pernyataan penyerahan tanah dari ahli waris Giyo kepada Ponidjo selaku kepala SD Negeri 1 Cakul pada 10 April 2002.
Akibat perbuatan tersebut, tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Trenggalek menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp362 juta.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)