Kab Kediri (ANTARA) - Puluhan orang yang mengatasnamakan "Forum Pemuda Kediri Berdaulat" mendatangi sejumlah kantor kecamatan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyatakan keberatan dengan banyaknya baliho bergambar petahana yang masih terpampang program pemerintah daerah, padahal saat ini adalah masa kampanye Pilkada 2024.
Masyarakat tersebut yang mendatangi kantor Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Mereka mengkritik seharusnya di masa kampanye Pilkada 2024, seluruh gambar petahana dalam program pemkab diturunkan. Dengan tidak diturunkan hal itu justru diduga menunjukkan keberpihakan karena pada pasangan tertentu.
"Tidak sepatutnya pejabat publik yang semestinya harus fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun malah melibatkan diri dan menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu pasangan calon," kata salah seorang peserta aksi, Arif Rahman di Kediri, Selasa.
Pihaknya meminta para pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), camat, hingga kepala desa, lurah beserta perangkat desanya untuk senantiasa menjaga sikap netralitas-nya di sepanjang tahapan Pilkada 2024 yang juga digelar di Kabupaten Kediri ini.
"Harus ingat bahwa gaji itu adalah dari kami. Tidak dapat dibenarkan jika menggunakan untuk sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh aturan," kata Arif.
Selain di Kantor Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, aksi serupa juga dilakukan massa di Kantor Kecamatan Wates dan Kantor Desa Pojok.
Peserta aksi lainnya, Tashom mengatakan pihaknya ingin mendengungkan soal netralitas ASN dalam Pilkada 2024 ini. Ia tidak ingin pilkada ada perangkat yang berpihak bahkan terlibat untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Pihaknya dengan warga lainnya sengaja menggelar aksi sebagai bentuk keprihatinan atas sikap dari perangkat pemerintah tersebut, yang dinilai tidak mengindahkan aturan termasuk menurunkan segala atribut dari petahana, sebab yang bersangkutan maju lagi dalam Pilkada 2024.
"Aksi damai ini kami gelar untuk menyerukan kepada mereka para pejabat publik agar senantiasa menjaga netralitas-nya sebagai pejabat publik dalam melayani masyarakat, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata dia.
Kang Tashom, panggilan akrab Tashom juga berharap agar para pejabat publik tersebut tidak boleh menggunakan jabatan, kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Padahal dalam aturan tegas jika perangkat ASN terlibat politik praktis melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 6 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan sanksi berat pidana penjara.
"Ini bisa mencederai semangat demokrasi di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung," kata Tashom.
Massa saat aksi juga mendapatkan kawalan yang ketat dari kepolisan setempat. Massa akhirnya menutup baliho bergambar petahana yang berisi program pemkab dengan baliho lainnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri mengatakan sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Kediri terkait dengan aturan di masa kampanye Pilkada 2024, yang harus bebas dari gambar calon yang ikut pilkada.
Ia menjelaskan yang harus membersihkan berbagai baliho termasuk yang ada gambar petahana adalah dari instansi terkait.
"Dari instansi terkait. Kami sudah berkirim surat kepada Pjs Bupati Kediri," ucap dia.
Dirinya juga mengatakan Bawaslu tidak berhak untuk membersihkan berbagai macam baliho program dari pemkab.
"Bukan kewenangan dari panitia pengawas untuk membersihkan. Makanya kami selain berkirim surat juga koordinasi dengan dinas terkait," kata Saifudin.