Surabaya - Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menyetujui terbentuknya tim pengelola sementara Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dibentuk Kementerian Kehutanan pada Kamis (16/2). Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya M Anwar, Jumat mengatakan, sebaiknya pemkot tidak memaksakan diri untuk mengambilalih KBS sebelum statusnya jelas. "Memang harus ada batas waktu dari Kemenhut untuk menyerahkan pengelolaan KBS ke pemkot. Tapi kalau pemkot menunda-nunda nantinya akan menjadi persoalan baru," katanya. Menurut dia, pemkot memaksa diri mengelola KBS dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sementara Kemenhut menyatakan KBS bisa dikelolah Pemkot Surabaya jika sudah berbentuk BUMD. Namun, lanjut dia, perda pembentukan BUMD saat ini masih dalam kajian Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan belum diserahkan ke DPRD Surabaya. Tentunya, DPRD Surabaya belum bisa membahas raperda tersebut. Mengenai gugatan yang akan dilayangkan pemkot ke Kemenhut, Anwar mengatakan, hal itu tidak perlu dilakukan. Apalagi keduanya adalah lembaga negara. "Itu (Kemenhut) 'kan atasannya pemkot. Menhut juga punya hak karena yang diurusi ini adalah persoalan yang menyangkut mahluk hidup," katanya. Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Alfan Khusairi. Menurut dia, sebaiknya pemkot tidak terlalu frontal dalam menyikapi persoalan KBS. "Saya juga menyayangkan, raperda yang kini masih dikaji Bagian Hukum tidak spesifik pada tujuan. Artinya bukan BUMD yang menangani secara khusus masalah KBS," katanya. Alfan menjelaskan, pengelolaan KBS nantinya diatur dalam Raperda Taman Flora dan Fauna. Sedangkan dalam raperda tersebut membahas banyak hal seperti pengelolaan Kebun Bibit Bratang, Kebun Bibit Wonorejo, Hutan Kota Pakal dan taman-taman lainnya. "Kalau KBS 'kan potensi pendapatannya besar. Jadi sebaiknya dipisah jangan digabung seperti ini. Tentunya ini berdampak pada pengelolaan KBS yang tidak maksimal. Buatlah KBS seperti PDAM atau PD Pasar dengan perda sendiri," katanya. Sementara itu, Asisten II Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Muhlas Udin mengatakan, pemkot tetap pada prinsip semula yakni menolak bergabung dengan TPS yang dibentuk Kemenhut. "Kami akan melakukan mediasi melalui Kemendagri terlebih dahulu. Tapi kalau tetap tidak menemukan titik temu bisa melayangkan gugatan ke Kemenhut," katanya. Namun saat ditanya jika sampai batas akhir masa kerja TPS KBS pada akhir Februari mendatang belum ada kejelasan, Muhlas Udin membiarkan TPS yang baru itu berjalan. "Tidak apa-apa kalau ada TPS baru. Kami tidak mau 'gegeran' (konflik) karena yang diurus adalah nyawa. Kalau yang dipersoalakan rumah seperti kasus YKP, boleh saja kita gegeran," katanya. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap akan memproses gugatan secara perdata kepada Kemenhut menyusul adanya intruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar setiap pemerintah daerah mengelolah asetnya sendiri. Sementara itu, informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, Menhut Zulkifli Hasan pada Jumat menandatangani SK pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Jilid II. Adapun draft Susunan Pengurus TPS KBS Tim Pengarah terdiri dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Sekjen Kemendagri, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya dan Ketua Umum PKBSI. Pelaksana Ketua I Pemprov Jatim (Asisten II), Ketua II Pemkot Surabaya (masih belum diketahui), sedangkan Ketua Harian Tony Sumampouw, Sekretaris I Luthfi (Kepala BKSDA Jawa Timur) dan Sekretaris Asisten Setda Kota Surabaya.


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026