Malang Raya (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Wawan Sobari menyatakan fenomena kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi bahan evaluasi bagi partai politik agar mampu memperkuat tata kelola kaderisasi di masa depan.
Wawan di Kota Malang, Senin menyatakan partai politik harus lebih getol membantu kadernya untuk tampil di masyarakat.
"Saya lihat bukan hanya kaderisasi partainya, tetapi partai kurang mengelola kadernya melakukan marketing politik yang baik ke publik," katanya.
Dia menduga salah satu penyebab munculnya kotak kosong dikarenakan banyak kader internal partai yang tidak mendapatkan ruang mempromosikan diri ke masyarakat.
Jika langkah itu bertahan, tidak menutup kemungkinan regenerasi tokoh politik akan melambat.
"Partai belum sampai ke sana pikirannya dan menganggap itu urusan pribadi, padahal partai juga bukan sekadar kaderisasi, tapi bagaimana membuat kadernya dikenal dan disukai oleh masyarakat, itu penting karena pilkada kita ini memilih figur, bukan partai," ujarnya.
Sebab, kata dia, seorang kader potensial tidak bisa dilepaskan begitu saja menjaring sorotan masyarakat, butuh andil partai yang memiliki segala sumber daya pendukung agar upaya tersebut berjalan.
"Selain kepala daerah yang punya masa itu siapa, yakni yang punya konstituen paling jelas adalah anggota DPRD. Dari mana? Dari partai politik," ujarnya.
Data mencatat, calon tunggal pada Pilkada 2024 di Indonesia ada di 41 daerah, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Sementara tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.