Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam pemilihan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004. Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihak lembaga antikorupsi telah memegang bukti kuat keterlibatan MSG. Berdasarkan hasil ekspos yang telah dilakukan pada Rabu (25/1), maka status MSG yang tidak lain adalah Miranda Swaray Goeltom yang sebelumnya hanya saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Menurut Abraham, MSG dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan pasal tersebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini terancam minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026