Denpasar - Pengamat politik Dr I Wayan Gede Suacana, mengatakan, di Indonesia idealnya jumlah partai politik tidak lebih dari lima dengan mengacu pada realitas sosial masyarakat.
"Bukan maksud pengebirian, tetapi jika berdasarkan pengkajian fragmentasi sosial, dengan adanya lima parpol sudah cukup menjadi representasi realita kondisi masyarakat," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu dengan mengacu pada teori fragmentasi sosial yang terbagi menjadi lima kelompok besar masyarakat, yakni kelompok Islam, tradisional, nasionalisme, komunisme, dan sosialisme demokratis.
"Dalam tubuh kepartaian di negara kita, lima kelompok inti itu kemudian terpecah-pecah menjadi berbagai partai. Padahal pada intinya beberapa partai itu sesungguhnya memiliki nafas yang sama antara satu dengan yang lainnya," kata Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali itu.
Menurut dia, terkait dengan pembahasan RUU Pemilu yang masih dalam perdebatan itu, besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi salah satu bentuk penyederhanaan jumlah parpol di Indonesia.
"Jika mau mengedepankan demokratisasi, memang ambang batas parlemen sebaiknya di bawah dua persen. Namun, konsekuensinya akan terjadi friksi dan sistem politik di negara kita menjadi ruwet," ucapnya.
Suacana menambahkan, jika jumlah partai di Indonesia lima atau enam, maka situasi perpolitikan akan berimbang pada kisaran "parliamentary threshold" sebesar empat hingga lima persen.
"Dari sisi jumlah parpol dan besaran ambang batas parlemen yang terbaik bagi negara kita, hal itu tergantung kembali pada pilihan yang akan diambil yakni mau mengedepankan demokratisasi ataukah stabilitas," katanya mempertanyakan.
Jika memilih mengutamakan demokratisasi, lanjut dia, berarti harus siap dengan efek yang mucul dari banyaknya partai dan kecilnya angka "parliamentary threshold".
"Sedangkan kalau pilihan difokuskan pada penjagaan stabilitas, maka baiknya dilakukan penyederhanaan parpol dan memperbesar angka ambang batas parlemen," ucapnya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.