Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan - Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Pusat untuk dikelola oleh tingkat kabupaten. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu, mengatakan, pengalihan tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur kebijakan pajak daerah dengan menetapkan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten/kota. "Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 58 Tahun 2010 tentang tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 Sebagai Pajak Daerah paling lambat pengalihan dilakukan tanggal 1 Januari 2014," katanya usai menerima pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) dari Kementrian Keuangan RI di Ruang Transit Pendopo Delta Wibawa. Ia mengemukakan, untuk Kabupaten Sidoarjo memasuki awal tahun 2012, dipandang telah mampu dan memenuhi syarat untuk pelimpahan PBB P2 atau dua tahun lebih cepat dari target secara nasional yakni pada tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa mulai tahun 2010, Kabupaten Sidoarjo telah melakukan berbagai persiapan pelaksanaan PBB P2 dan BPHTB untuk diterapkan di Kabupaten Sidoarjo "Nantinya penerimaan pajak ini akan dikoordinir langsung di bawah kendali dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo, selaku pengelola satuan kerja pemungut pajak daerah PBB P2 berbasis Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). "Mengingat PBB P2 berbasis SISMIOP termasuk jenis pajak yang memerlukan pengelolaan secara khusus, teliti dan hati – hati serta memerlukan waktu yang cukup lama sebagai alat pelayanan untuk masyarakat," katanya. Ia mengatakan, untuk serah terimanya dilakukan oleh Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim II Drs. Erwin Silitonga kepada Bupati Saiful Ilah. Erwin juga menyanggupi bahwa meskipun wewenangnya telah beralih dari pusat ke Kabupaten Sidoarjo pihaknya tetap melakukan pendampingan, baik berkaitan dengan IT maupun lainnya. "Kami juga akan melakukan koordinasi dengan petugas, supaya proses penerimaan pajak yang dilakukan oleh tingkat kabupaten ini bisa berjalan dengan baik dan benar," katanya.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026