Surabaya - Pansus Hak Angket Yayasan Kas Pembangunan (YKP) DPRD Kota Surabaya siap memanggil paksa pengurus YKP jika pemanggilan yang ketiga kalinya pada bulan ini tetap tidak dipedulikan. "Jika pemanggilan ketiga kalinya yang akan kami kirim tetap tidak hadir, maka kami akan melayangkan surat pemanggilan paksa," kata Ketua Pansus YKP DPRD Surabaya, Adies Kadir, di ruang kerjanya, Senin. Menurut dia, pihaknya akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. Namun, lanjut dia, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pengurus YKP untuk hadir dalam pemanggilan ketiga kalinya terkait aset Pemkot Surabaya berupa YKP yang kini sudah dikuasai pihak ketiga. Adies sendiri juga membantah kabar yang berkembang di masyartakat bahwa pansus hak angket mandek selama sebulan terakhir ini. "Itu tidak benar kalau kami dikatakan mendek, ini semua karena DPRD lebih konsentrasi di soal PAK dan RAPBD 2012," elaknya. Bahkan Adies juga mengklaim bahwa kinerja pansus telah mencapai 95 persen dan segera akan membawa laporannya ke rapat paripurna. "Kerja pangket YKP telah mencapai 95 persen, dan sesuai aturan harus segera melaporkan ke paripurna dalam waktu 60 hari," katanya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya pada Rabu (4/1) akan mambahas persoalan YKP dalam rapat badan musyawarah (Bamus) untuk bisa segera dibawa ke paripurna sekaligus meluncurkan surat panggilan yang ketiga kalinya," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini. Disinggung soal langkahnya ini, Adies dengan optimistis pihaknya akan berhasil mendatangkan pihak-pihak terkait untuk kepentingan konfrontir karena telah didukung Polrestabes Surabaya dalam rencananya melakukan pemanggilan paksa. "Memang sebelumnya kami gagal melakukan pemanggilan untuk rapat konfrontir antara pemkot dan YKP, karena pihak YKP tidak ada yang datang, makanya sebagai persiapan kami telah meminta dukungan secara lisan kepada Polrestabes dalam rangka rencana pemanggilan paksa, dan surat permintaan dukungan akan segera kami luncurkan," ujarnya. Sementara itu, Ketua PT Yekape (bentukan YKP) Catur Hadi hanya menanggapi dengan santai soal pemanggilan paksa tersebut karena dirinya meyakini bahwa aparat Kepolisian tidak akan berani mendukung langkah dewan yang layaknya aparat hukum. "Sepanjang sejarah belum pernah terjadi adanya pemanggilan paksa kepada siapapun oleh dewan, harus dibedakan antara kasus hukum dan politik. Kalau dengan cara panggilan paksa itu adalah domainnya aparat penegak hukum, buka politisi seperti dewan," jawab Catur. Ditanya soal ketidak hadirannya di dewan saat akan dilakukan rapat konfrontir dengan Pemkot Surabaya, Catur mengaku bahwa keterangan yang selama ini telah diberikan sudah cukup dan tidak perlu ada rapat konfrontir. "Bukan kami tidak bersedia dipanggil, kan kami sudah datangi sebelumnya, kami merasa telah memberikan keterangan yang cukup kepada dewan, jadi kami menganggap bahwa pertemuan untuk kepentingan konfrontir tidak diperlukan lagi," katanya. Catur juga menegaskan bahwa kabar akan dilakukan pemanggilan paksa oleh dewan akan segera di konsolidasikan ke dalam, meski dirinya tetap meyakini bahwa hal itu tidak akan meungkin jadi kenyataan.


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026