Surabaya - DPRD Kota Surabaya mempersolkan adanya addendum (surat perjanjian) antara PT Telkom Divre V Jatim dengan pejabat pembuat komitmen tingkat kecamatan soal pengadaan modem untuk koneksi internet di RT/RW senilai Rp6, 9 miliar. "Mengapa ada addendum dalam proyek pengadaan modem untuk koneksi internet. Addendum ini muncul seharusnya ada alasan yang kuat sehingga terpaksa di lakukan. Jadi saya bertanya, siapa sebenarnya yang membuat addendum karena pihak kecamatan hanya disodori untuk ditandangani," kata Ketua Komisi C DPRD surabaya Sachiroel Alim saat dengar pendapat di ruang Banmus DPRD Surabaya, Rabu. Menurut dia, addendum tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Ironisnya lagi, lanjut dia, yang menandatangani addendum ternyata pejabat pembuat komitmen di di tingkat kecamatan yang selama ini belum tahu banyak isinya. Selain itu, Alim mengatakan proyek senilai Rp6, 9 miliar itu bukan dikerjakan oleh Badan Informasi dan Komunikasi melainkan Badan Bina Program. Parahnya lagi, proyek itu dipecah-pecah lalu diserahkan kepada kecamatan untuk mengerjakannya. "Ada apa ini? seharusnya proyek ini sepenuhnya dipegang oleh instansi terkait, kenyatannya malah dipegang bina program dan disebar ke kecamatan," cetusnya. Sachiroel juga menyoroti soal PT Telkom. Meski tidak mencapai target dalam melaksanakan proyek ini, ternyata Bina program sama sekali tidak memberikan sanksi. "Ini beda jika ada kontraktor lain yang tidak sesuai target pengerjaan akan terkena sanksi," ujarnya. Sedangkan Agus Sudarsono, anggota Komisi C lainnya mengatakan perlu adanya pertemuan lagi untuk membahas persoalan ini. Dan ia juga meminta untuk diundang inspektorat, karena pihaknya melihat ada pelanggaran dalam proyek tersebut. "Pelanggaran itu ada addemdum, terus soal bina program yang memegang proyek yang bukan tupoksinya," katanya. Salah satu pejabat pembuat komitmen dari Kecamatan Asemrowo, Indah mengaku pihaknya tidak membaca semua isi addendum yang ada. "Kami asal tandatangan karena selama ini anggaran proyek itu bukan pada kami. Dan juga kalau nantinya salah, akan terjadi kesalahan bersama karena seluruh kecamatan sudah menandatangani addemdum," katanya. Kepala Bagian Bina Program Kota Surabaya Agus Imam Sohanji mengatakan pihaknya tidak memberikan sanksi pada PT Telkom karena saat lelang itu menggunakan "system unit prices" yakni proyek yang tuntas itu yang dibayar. Dan pemkot sendiri sudah membayar proyek yang sudah tuntas saja. "Soal addendum itu sudah 3 bulan yang lalu dimana klausul tentang penambahan waktu sekitar 3 minggu dari jadwal. Jadi sebenarnya addendum itu sendiri sudah tidak ada masalah,” ujarnya. Soal proyek modem itu dipegang oleh bina pogram karena badan komunikasi dan informasi sudah banyak pekerjaan. Selain itu juga proyek tersebut penanggungjawabnya adalah pihak kecamatan. "Jadi tidak ada masalah. Selain itu juga proyek ini bukan dipecah, namun karena ada proyek yang sama di kecamatan lalu dilelang," katanya. Manager Telkom Area Representativ Divisi Business Service Area Indonesia, Imam Muncar mengatakan, adanya addendum tersebut karena target waktu pemasangan modem internet 10.000 ke tiap RT/RW di Surabaya yang telah ditentukan cukup singkat yakni hanya selama sebulan. Namun, pemasangan yang dimulai sejak Agustus 2011 itu, target penyelesaiannya molor dan setelah adanya addendum akhirnya diperpanjang sebulan lagi. Tapi kenyataannya, masih belum memenuhi target, karena petugas Telkom di lapangan, banyak menemui kendala salah satunya adalah RT/RW yang menolak karena tidak mengerti kegunaan internet. "Batas waktu pemasangan kan mendekati Lebaran, dan Agustus juga banyak kegiatan, sehingga kita survei sampai 4 kali dan ternyata baru teralisasi sekitar 6.000 saja. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026