Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam dimakzulkan atau dinonaktifkan karena dinilai melanggar sumpah jabatan dengan tiga kali tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2011 yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa. Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menilai wali kota telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Pada pasal 28 disebutkan tugas dan wewenang kepala daerah adalah pada saat memimpin harus berdasarkan kebijakan bersama. Artinya wali kota tidak bisa berjalan sendiri harus bersama dengan DPRD. Tapi apa yang dilakukan dengan tiga kali tidak hadir dalam rapat ini disebut penghinaan terhadap lembaga tertinggi rakyat (DPRD) ini," kata Wishnu usai rapat paripurna. Pantauan ANTARA pada saat rapat paripurna kedua di gedung DPRD, nampak kursi untuk pejabat Pemkot Surabaya kosong. Sedangkan anggota DPRD Surabaya yang hadir tidak memenuhi kuorum atau hanya 25 dari 50 anggota yang hadir. Selain itu, Wishnu juga mengatakan Wali Kota Surabaya juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Dalam sumpah jabatannya itu, kepala daerah harus memenuhi kewajibannya dengan seadil-adilnya dan memegang teguh UUD 45 dan segala UU dan peraturan lainnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar politisi Partai Demokrat ini. Namun, lanjut dia, apa yang terjadi dalam dua pekan terakhir ini, para warga miskin tidak bisa berobat lagi karena pemkot berhutang ke RSUD dr Soetomo dalam pembiayaan pasien Jamkesmas non-kuota atau Jamkesda senilai Rp52 miliar. "Tapi pemkot tidak segera melakukan tindakan. Tapi malah DPRD yang bertindak duluan dengan datang langsung ke Pemprov Jatim, baru kemudian setelah itu pemkot bertindak," katanya. Bahkan, lanjut dia, pembayaran utang ke RSUD Soetomo sampai saat ini masih dicicil. Padahal uang di kas Pemkot masih banyak dan mencapai triliun rupiah. "Bagaimana ini wali kota harus berbakti. Padahal di dalam sumpahnya harus menjalankan UU dan aturannya, tapi apa yang dilakukan adalah pelanggaran," katanya. Saat ditanya upaya pemakzulan wali kota, Wishnu akan membicarakan dengan anggota dewan lainnya. "Kami akan membahasnya di badan musyawarah (banmus) dan badan anggaran (bangar). Kita akan rapat untuk menyimpulkan hal ini. Saya kira pihak berwenang juga aktif menyikapi hal ini," katanya. Adapun mengenai PAK 2010, Whisnu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan staf ahli DPRD Surabaya yang intinya jika pengesahan PAK yang ketiga kalinya gagal dilaksanakan, maka akan dikembalikan ke Pemkot Surabaya. "Ini sudah final dan tidak ada rapat lagi," katanya. Sebelumnya, rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap usulan prakarsa tiga Raperda Kota Surabaya tentang Pengelolaan sampah, Penyelenggaraan pelayanan publik, serta Pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, sempat diwarnai adu mulut antaranggota dewan. Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Surabaya Sachiroel Alim menyampaikan interupsi ke pimpinan rapat terkait ketidakhadiran wali kota dalam rapat paripurna kali ini. "Paripurna usulan prakarsa tiga raperda ini seharusnya dihadiri unsur pimpinan daerah setingkat wali kota atau wakil wali kota. Pendelegasian ini, kalau sangat darurat. Untuk itu, kami minta rapat ini ditundah," ujar Sachiroel Alim. Interupsi Sachiroel Alim itu langsung dibalas Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Adies mengatakan, ketidakhadiran wali kota bisa diwakilkan dengan alasan wali kota karena ada acara di Jakarta, sedangkan wakil wali kota tidak mengetahui alasannya kenapa tidak hadir. Karena itu, kehadiran Sekretaris kota (Sekkota) tidak dipermasalahkan. "Kalau wali kota kan sudah jelas tidak hadir. Kalau wakil wali kota tidak hadir harus ditanyakan," ujarnya. Suasana rapat pun hujan interupsi, termasuk dari anggota dewan lainnya yakni Agus Sudarsono maupun Baktiono, Adies Kadir dan Sachiroel Alim. Karena tidak ada titik temu, Wishnu Wardhana menyampaikan pendapatnya dengan menawarkan melalui voting atau kesepakatan bersama. Akhirnya dewan sepakat dengan melakukan lobi antarfraksi untuk kesepakatan bersama. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026