Surabaya - emkot Surabaya melobi DPRD setempat agar segera mengesahkan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2011 yang sebelumnya sempat gagal karena tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak.
Kepala Bagian Bina Program Pemkot Surabaya Agus Imam Sonhaji, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi surat dari Kemendagri Nomor 180/4800.A/SJ yang intinya tidak menyalahkan langkah pemkot atas pengadaan mobdil dinas (mobdin) dalam PAK yang selama ini dipersoalkan dewan.
"Kita akan coba lakukan komunikasi dengan ketua DPRD, mudah-mudahan ada kesepakatan," katanya.
Menurut dia, komunikasi yang dimaksudkan adalah dengan cara mengirimkan surat dari Kemendagri tersebut ke DPRD. Hal itu dikarenakan DPRD selama ini ngotot bahwa pengadaan kendaraan dinas senilai Rp27,8 miliar menyalahi aturan karena tidak melalui Mendahului PAK (MPAK) terlebih dahulu.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap ada landasan hukum yang sama menyikapi persoalan pengadaan kendaraan dinas. Agus Sonhaji menegaskan dasar yang dipakai antara DPRD dan pemkot menyikapi masalah ini adalah sama yakni Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri 21 tahun 2011.
"Payungnya kan sama, masa penafsirannya berbeda," ujar dia.
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga mengajak DPRD Surabaya melaksanakan konsultasi secara bersama-sama ke Kemendagri.
Sebetulnya kedua belah pihak, baik pemkot atau DPRD sebetulnya sudah sama-sama ke Kemendagri. Tetapi tetap belum ada kata yang sama untuk memecahkan masalah penganggaran dan pengadaan mobdin ini.
"Kita ke Kemendagri bersama-sama dan saya yakin kita bisa mencapai kata sepakat,"tambah Agus.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya Fatkur Rohman mendukung rencana pemkot ini. Menurut dia, substansi APBD adalah persetujuan kedua belah pihak.
"Baiknya bersama-sama ke Kemendagri sambil membawa bahan yang diperlukan," katanya.
Tetapi ia menginginkan konsultasi ini dilaksanakan secara bersama-sama. Artinya, pemkot diikuti oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), sedangkan DPRD juga mengikutsertakan seluruh empat unsur pimpinan dewan. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.