Sleman - Peserta Observasi Lapangan Diklatpim Tk IV Angkatan 361 Kota Pasuruan, Jawa Timur, berkunjung ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk belajar manajemen perizinan dan pelayanan kesehatan, Selasa.
Pimpinan rombongan Kota Pasuruan, Dace Widarto, mengatakan, tiga lokasi yang sasaran kunjungan meliputi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan, Kantor Pelayanan Perizinan dan Puskesmas Mlati.
"Kami ingin belajar pengelolaan masalah perhubungan, perizinan dan pelayanan kesehatan dari Kabupaten Sleman, karena daerah ini kami nilai sudah baik dalam layanan masyarakat di bidang itu," katanya.
Staf Ahli Sekda Kabupaten Sleman Bidang Pemerintahan, Hardjito mengatakan bahwa, pembangunan kesehatan di Kabupaten Sleman dilakukan melalui gerakan pemberdayaan masyarakat.
"Dukungan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan antara lain melalui implementasi program Kabupaten Sehat, Desa Siaga serta Kabupaten Layak Anak (KLA)," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan regulasi yang kondusif bagi pelayanan kesehatan sejak 2009, di antaranya melalui Perda Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan, UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dan UPT Perbekalan Obat dan Alat Kesehatan (POAK).
"Mulai 2010, Pemkab SLeman juga menerbitkan Peraturan Bupati tentang BLUD RSUD Sleman dan UPT Puskesmas. Selain berbagai regulasi tersebut, kami juga memberikan dukungan kebijakan pelayanan prima perizinan bidang kesehatan," katanya.
Harjito mengatakan, untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah di bidang perizinan, Pemkab Sleman membentuk Kantor Pelayanan Perizianan (KPP) dalam pembenahan dan penataan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Selama ini pengelolaan perizinan di Kabupaten Sleman didasarkan pada prinsip tiga fungsi perizinan yaitu "permission", "protection" dan "konsesi"," katanya.
Fungsi perizinan sebagai "permission" adalah memberikan izin kegiatan masyarakat pada kurun waktu tertentu dengan persyaratan yang simpel, contohnya izin penelitian dan izin keramaian.
"Fungsi perizinan sebagai proteksi adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, contohnya adalah izin penyembelihan hewan dan izin praktek dokter, sedangkan fungsi perijinan sebagai Konsesi adalah pemberian izin yang menyangkut penggunaan pemanfaatan hak-hak atas aset daerah, misalnya IPPT dan izin usaha," katanya.
Ia mengatakan, regulasi perizinan juga memiliki konsep "framework" yang berbeda antara yang satu dengan yang lain.
"Perizinan yang simpel dan bersifat 'permission' proses pelayanan tidak boleh lebih saru hari, tetapi untuk perizinan yang bersifat proteksi yakni menyangkut regulasi yang berkaitan dengan pengamanan, dan perizinan yang bersifat konsensi pelayanannya harus disesuaikan dengan aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan untuk bahan pertimbangan dikeluarkannya izin tersebut," katanya.
Menurut dia, berkenaan dengan berbagai fungsi perizinan tersebut tidak semua regulasi perizinan harus diikuti dengan restribusi, pelayanan perizinan yang sifatnya proteksi dan "permission" yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sangat esensial dapat dibebaskan dari retribusi.
"Sedangkan perizinan yang menyangkut konsesi yang memanfaatkan aset dan seringkali berorientasi pada aspek komersil maka harus dapat menjadi sumber dana keuangan daerah. Dengan demikian regulasi perizinan dapat menjamin perkembangan masyarakat dan potensi daerah," katanya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.