Enam PSK Terjaring Razia Satpol PP Pamekasan
Senin, 28 November 2011 16:55 WIB
Pamekasan - Sebanyak enam orang pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Madura dalam sebuah operasi penyakit masyarakat, Senin.
Kepala Satpol PP Kusairi kepara pers menjelaskan, keenam PSK tertangkap petugas di beberapa titik yang selama ini biasa menjadi tempat mangkal mereka. Seperti di Pasar 17 Agustus Kelurahan Bugih dan di salah satu rumah warga di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.
"Saat ini yang bersangkutan kita amankan di Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan," kata Kusairi.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya berencana akan mengirim keenam PSK ke panti rehabilitasi sosial yang ada di Kediri.
"Kalau tidak mungkin akan kita pulangkan ke rumahnya masing-masing," ucapnya, menjelaskan.
Keenam orang PSK yang terjaring razia petugas Satpol PP Pamekasan, Senin itu, masing-masing berinisial LI (23) asal Kabupaten Lumajang, TN (28), asal Bondowoso. Keduanya ditangkap petugas saat mangkal di sebuah warung di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota.
Empat orang PSK lainnya masing-masing NM (31) dan YN (29) asal Probolinggo, lalu SF (35) asal Kabupaten Sumenep dan ID (30) asal Pamekasan.
"Yang empat PSK ini kami berhasil tangkap di rumah salah seorang warga di Desa Ponteh, Kecamatan Galis yang selama ini biasa dijadikan tempat prostitusi," paparnya.
Selain karena merupakan kegiatan rutin petugas Satpol PP, penangkapan PSK ini juga dilakukan atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya praktik prostitusi.
"Dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan singkat itu, kami langsung melakukan cek silang lapangan, ternyata memang ada PSK dimaksud lalu kita bawa ke kantor Satpol PP," ujar Kusairi.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Pamekasan terkait rencana pengiriman keenam orang PSK hasil tangkapan petugas Satpol PP yang dilakukan bersama polisi dan TNI di wilayah itu.(*)