Pacitan - Sejumlah tenaga pendidik/guru di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang dinyatakan gagal memperoleh sertifikasi mengajar tahun 2012, melempar kesalahan ke dinas pendidikan setempat karena dianggap lalai dalam melakukan pendataan. "Pendataan yang dilakukan dinas (pendidikan) amburadul. Kalau tidak, tidak mungkin muncul kesalahan dalam database seperti dimuat dalam website Kementrian Pendidikan karena kami sebenarnya sudah mengisinya dengan benar," ujar salah seorang perwakilan guru di Kabupaten Pacitan yang tidak lolos sertifikasi, Dwi Ena Susianto, Senin. Menurutnya, banyak data yang muncul dalam database Kementrian Pendidikan tidak sesuai lagi dengan aslinya. Ia lalu mencontohkan kasus yang dialaminya. Sesuai masa kerja sebagai tenaga pendidik berstatus pegawai negeri sipil (PNS), Dwi mengaku telah mengabdi selama lebih dari 11 tahun. Keterangan mengenai masa kerja itu juga telah ia tuangkan dalam formulir isian untuk pengajuan sertifikasi mengajar, namun yang muncul di database Kementrian Pendidikan ternyata justru hanya tertulis 5 tahun 11 bulan. Kesalahan pendataan serupa juga dialami puluhan tenaga guru lain dengan kasus berbeda-beda. "Banyaknya kesalahan yang terjadi saat pendataan sehingga menyebabkan kami tak lolos sertifikasi mengajar inilah yang sekarang ingin kami pertanyakan," ujarnya. Dwi mengungkapkan, dengan kejadian tersebut peluangnya untuk mengikuti sertifikasi guru tahun depan terancam gaga total. Padahal, mereka sudah memenuhi persyaratan program peningkatan profesionalisme itu sesuai aturan, seperti masa kerja lebih dari enam tahun dan sudah adanya surat pengajuan bermaterai yang ditandatangi kepala sekolah. "Data ini penting karena menyangkut nasib dan verifikasi data PNS," ujarnya. (*)
Guru Gagal Sertifikasi Salahkan Dinas Pendidikan Pacitan
Senin, 28 November 2011 10:31 WIB