Jember - Bupati Jember MZA Djalal meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mempercepat penyerapan APBD Jember tahun 2011 karena pelaksanaanya masih berjalan 60 persen dari total Rp1,7 triliun. "Anggaran yang belum terserap masih besar yakni 40 persen, padahal sisa waktu tahun 2011 tinggal 1,5 bulan lagi. Seluruh SKPD harus melakukan percepatan penyerapan anggaran," tuturnya usai melakukan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD di kantor Pemkab Jember, Jatim, Selasa. MZA Djalal resmi menempati jabatannya kembali sebagai orang nomor satu di Jember, setelah terbitnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.35-787 Tahun 2011 tertanggal 8 November 2011 tentang pengesahan pemberhentian Penjabat Bupati Jember dan pengaktifan kembali Bupati Jember. Selanjutnya, Gubernur Jatim Soekarwo melantik MZA Djalal sebagai Bupati Jember periode 2010-2015 pada Senin (14/11) dan mulai hari ini bupati yang nonaktif selama satu tahun itu kembali bekerja memimpin birokrasi Pemkab Jember. Menurut Djalal, seluruh SKPD harus meningkatkan kinerjanya, agar target penyerapan APBD Jember tahun 2011 bisa mencapai 100 persen. "Mau tidak mau, anggaran itu harus terserap 100 persen hingga akhir Desember 2011. Namun, saya masih akan mempelajari kesulitan yang dihadapi sejumah unit kerja dalam melaksanakan kegiatan itu," paparnya. Ia menegaskan prioritas yang dilakukan setelah kembali memimpin birokrasi Pemkab Jember yakni merealisasikan penyerapan APBD 2011 yang masih belum optimal, sehingga perlu kerja sama unit kerja satu dengan yang lain. "Mudah-mudahan penyerapan anggaran tahun 2011 bisa terserap 100 persen. Kalau tidak bisa, maka program kerja itu akan dilakukan tahun depan dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," katanya, menambahkan. MZA Djalal dilantik sebagai Bupati Jember periode 2010-2015 (periode kedua) pada 25 September 2010, namun dua bulan kemudian Mendagri menonkatifkan MZA Djalal pada tanggal 9 November 2010 melalui surat keputusan (SK) pemberhentian sementara MZA Djalal sebagai Bupati Jember dengan nomor 131.35-910 tahun 2010. MZA Djalal diberhentikan sementara oleh Mendagri karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim. Namun, hakim Mahkamah Agung memutus bebas Bupati Jember periode 2010-2015 karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026