Bupati Jember Pimpin Apel Setelah Diaktifkan Kembali
Selasa, 15 November 2011 11:51 WIB
Jember - Bupati Jember MZA Djalal memimpin apel pagi untuk pertama kalinya di halaman Pemkab Jember, Jawa Timur, Selasa, setelah diaktifkan kembali sebagai Bupati Jember periode 2010-2015.
Dalam pidatonya, MZA Djalal berpesan kepada seluruh PNS untuk menjaga kebersamaan dan keutuhan korps pegawai negeri Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemkab Jember, sehingga dapat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.
"Menjaga kebersamaan dan keutuhan korpri memang mudah diucapkan, namun praktik di lapangan hal tersebut sulit dilaksanakan. Kita butuh kebersamaan dan persatuan karena seorang PNS tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan tugas," tuturnya.
Ia juga meminta masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memberikan pembinaan terhadap anak buahnya dan terus melakukan konsolidasi untuk meningkatkan efektifitas kerja.
"Menjaga kekompakan adalah hal utama dalam membangun sebuah rumah korpri, sehingga konsolidasi antara satu unit kerja dengan unit kerja yang lain sangat diperlukan," katanya.
MZA Djalal juga mempersilahkan seluruh PNS memberikan kritik yang membangun terhadap kebijakannya baik melalui jenjang struktural, komunikasi langsung melalui telepon, pesan singkat, atau mengirim email.
"Kalau ada kebijakan saya yang keliru, silahkan anda mengingatkan saya dengan berbagai cara yang sudah saya sampaikan karena saya dengan senang hati akan menerima saran dan kritik itu. Insyallah saya terima kritik itu dengan lapang dada," paparnya.
Setelah memimpin apel pagi dan bersalaman dengan seluruh peserta apel, MZA Djalal langsung memimpin rapat koordinasi dengan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab Jember.
"Setelah apel pagi, saya akan lakukan koordinasi dengan seluruh SKPD untuk mengetahui perkembangan program kerja yang sudah dilakukan selama ini karena sudah satu tahun saya nonaktif sebagai Bupati Jember, sehingga perlu mendengarkan laporan kinerja mereka," katanya menambahkan.
MZA Djalal resmi menempati jabatannya kembali sebagai orang nomor satu di Jember setelah terbitnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.35-787 Tahun 2011 tertanggal 8 November 2011 tentang pengesahan pemberhentian Penjabat Bupati Jember dan pengaktifan kembali Bupati Jember.
Selama setahun ini, MZA Djalal diberhentikan sementara oleh Mendagri karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim.(*)