Perusakan Pohon Karet di Jember Terus Berlanjut
Kamis, 10 November 2011 13:40 WIB
Jember - Perusakan pohon karet secara massal di kebun milik PT Hasfarm di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus berlanjut hingga Kamis.
"Saya mendapat informasi bahwa ratusan warga kembali merusak pohon karet dengan cara menebang sejumlah pohon, bahkan warga sudah menduduki lahan sengketa itu dengan mendirikan tenda," kata Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Semboro, Suhartomo, saat ditemui di kantor Pemkab Jember.
Ratusan warga dari Kecamatan Semboro, Tanggul, dan Sumberbaru yang ingin menguasai lahan merusak pohon karet seluas 20 hektare di lahan sengketa antara warga dengan PT Hasfarm di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Rabu (9/11).
Menurut Suhartomo, pihak muspika setempat sudah melakukan mediasi dengan warga terkait dengan tuntutan mereka yang ingin menduduki lahan sengketa tersebut pada Rabu sore (9/11) dan warga diminta tidak melakukan perusakan lagi.
"Mereka berjanji tidak akan melakukan perusakan lagi di lahan kebun milik PT Hasfarm, namun mengingkari janjinya karena warga tetap melakukan penebangan kembali hari ini," tuturnya.
Ia menjelaskan, lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Hasfarm di Desa Pondok Dalem itu mulai berpolemik pada tahun 2004 karena ratusan warga mengklaim bahwa lahan tersebut milik nenek moyangnya.
"Lahan produktif seluas 397 hektare milik PT Hasfarm itu ditanami pohon karet, sengon, jabon, dan gamelina. Pohon yang sudah dirusak oleh warga seluas 20 hektare dan kemungkinan luasnya bertambah karena warga terus melakukan penebangan," katanya menambahkan.
Ia menuturkan, forum pimpinan daerah melakukan rapat darurat di kantor Pemkab Jember untuk mengatasi persoalan tersebut, yang dihadiri Penjabat Bupati Jember Zarkasih, Kapolres Jember AKBP Samudi, dan Kepala Badan Pertanahan Jember Aso Suahman.
Sementara Kepala BPN Jember, Aso Suahman, mengatakan PT Hasfarm sudah mengantongi izin HGU seluas 200 hektare dan 188 hektare di areal perkebunan di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.
"HGU yang dimiliki PT Hasfarm yang tercatat di kantor BPN menyebutkan HGU itu berlaku sejak tahun 2004 hingga 2030," tuturnya singkat.
Usai rapat di kantor Pemkab Jember, seluruh rombongan forum pimpinan daerah segera mendatangi lokasi perusakan pohon yang dilakukan ratusan warga di Desa Pondok Dalem dan berusaha melakukan mediasi kembali, agar suasana kondusif.(*)