RSUD Kota Malang Manfaatkan Tenaga Kontrak
Senin, 31 Oktober 2011 16:07 WIB
Malang - Pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Jawa Timur, yang dijadwalkan dimulai akhir 2012 mendatang hanya akan memanfaatkan tenaga kontrak (outsourcing) karena belum ada rekrutmen pegawai.
Wali Kota Malang Peni Suparto, Senin menegaskan, karena tahun ini (2011) tidak ada rektutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka kebutuhan tenaga medis dan paramedis di RSUD nanti menggunakan tenaga outsourcing.
"Selama belum ada kebijakan baru terkait rekrutmen CPNS termasuk untuk tenaga medis dan paramedis yang akan ditempatkan di RSUD, maka mau tidak mau harus menggunakan tenaga kontrak, apalagi kalau tahun 2012 pembangunan RSUD sudah tuntas dan operasional," tegasnya.
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, tenaga kerja kontrak itu menyesuaikan dengan kondisi pegawai yang ada di lingkungan pemkot. Jika hasil evalusi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu nanti membutuhkan rekrutmen CPNS, maka pegawai RSUD juga harus ikut tes CPNS.
Sesuai program moratorium CPNS pemerintah pusat, katanya, rekutmen CPNS kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada 2013 mendatang. Namun, jika tahun depan (2012) ada rekrutmen, maka Pemkot Malang akan melaksanakannya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang Enny Sekar Rengganingati mengatakan, konsekuensi dari merekrut tenaga kerja kontrak (outsourcing) adalah membengkaknya anggaran gaji pada APBD 2012.
Jika terpaksa harus merekrut tenaga kerja kontrak, kata Enny, risikonya gaji pegawai RSUD harus diambilkan dari APBD, sehingga otomatis anggaran untuk gaji juga membengkak.
"Hanya saja sampai sekarang kami belum melakukan kalkulasi berapa kebutuhan anggaran untuk gaji outsourcing tersebut. Yang pasti kebutuhan tenaga medis dan paramedis untuk RSUD sekitar 150 orang, ujarnya.
Kebutuhan riil tenaga medis dan paramedis RSUD yang dijadwalkan beroperasi akhir 2012 atau awal 2013 itu sebanyak 150 orang. Namun, kebijakan rekrutmen CPNS pada tahun ini (2011) ditiadakan karena program moratorium PNS.
Selama ini kebutuhan tenaga medis dan paramedis yang diperbantukan di puskesmas-puskesmas yang menyebar di lima kecamatan di Kota Malang juga masih kekurangan, terutama untuk dokter spesialis.
Sebelumnya Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Christea Frisdiantara berjanji akan mengirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar instansi tersebut memberikan pengecualian, karena kebutuhan tenaga medis dan paramedis untuk RSUD cukup mendesak. (*)