Padang - Praktisi dari perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Sumatera Barat, Tafyani Kasim, mengatakan sekitar 80 persen persoalan tenaga kerja Indonesia bermula dari masalah di dalam negeri.
"Mulai dari keterampilan dan keahliannya, hingga pengetahuan mereka yang tidak memadai tentang budaya negara penerima. Akibatnya, banyak TKI bermasalah secara hukum," kata Tafyani yang juga Direktur Utama PT Andalan Mitra Prestasi (AMP) Sumbar, di Padang, Sabtu.
Menurut dia, kasus-kasus TKI hanya relatif kecil terjadi, sedangkan masalah tenaga kerja di luar negeri adalah juga masalah warga negara secara umum.
Misalnya, banyak persoalan TKI di Saudi Arabia, sekitar 99 persen kasus mereka di Jeddah lebih banyak akibat kasus 'over stay', sehingga banyak dari mereka yang menginap di bawah jembatan di negeri itu.
"Pada kondisi demikian, banyak TKI yang mengalami kasus dan terjerat masalah hukum," katanya.
Ia juga mengatakan masalah hukum yang mereka alami tetap ranah pidana, bukan masalah hubungan kerja.
Kasus pidana, menurut dia bisa terjadi di negara mana saja, hingga misalnya seorang bos PJTKI dalam negeri dibunuh oleh TKI yang akan berangkat ke luar negeri.
Pemicu kasus ini, kata dia lebih cenderung akibat terus tertundanya pemberangkatan TKI tersebut, sementara uang pemberangkatan mereka sudah dipungut PJTKI.
"Artinya, kriminalitas yang dilakukan seorang oknum TKI bukan masalah ketenagakerjaan, melainkan sudah masuk ranah pidana," katanya.
Menurut dia, untuk memproses secara hukum terhadap pelaku, tetap menyangkut hukum pidana umum.
Sebaliknya, kata dia, kasus-kasus pidana TKI di luar negeri justru banyak menyangkut persoalan mental, komunikasi, dan pengetahuan mereka yang terbatas.
Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya mereka perlu dipersiapkan secara matang, sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Tingginya minat warga Indonesia usia produktif untuk bekerja di luar negeri, lebih banyak karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan di dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah mulai lebih ketat melakukan uji kompetensi sebelum para calon TKI diberangkatkan ke luar negeri. *
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.