Gubernur Jatim Serahkan SK Pengaktifan Dade Angga
Jumat, 7 Oktober 2011 18:34 WIB
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-705/2011 tertanggal 4 Oktober 2011 tentang pengaktifan kembali Bupati Pasuruan Dade Angga di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
"Kami harap Pak Bupati segera berkoordinasi dan bisa kembali menjalin kerjasama dengan masyarakat. Ini sangat penting bagi seorang pemimpin," ujar Soekarwo.
Dengan diterimanya SK tersebut maka otomatis mencabut SK sebelumnya nomor 131.35-622/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 tentang Penonaktifan Bupati Pasuruan Dade Angga.
Dade Angga sempat dinonaktifkan karena terjerat kasus dugaan korupsi uang kas daerah Kabupaten Pasuruan senilai Rp74 miliar, namun Mahkamah Agung akhirnya memvonis bebas.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Dade Angga usai menerima SK meminta dukungan ke masyarakat luas untuk kembali bekerja meneruskan amanat rakyat yang setahun ini tidak dilaksanakannya.
"Kami minta dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama berbenah. Kami juga pasti akan berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah serta pihak yang memiliki potensi di Pasuruan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap semua pihak, termasuk jajaran di pemerintahannya untuk membahas dan memperbaiki program-program yang belum berjalan selama ini.
"Kami akan melihat dulu, program apa yang tidak jalan, belum jalan, untuk selanjutnya dibenahi. Kami juga akan mencari hambatan-hambatan apa saja yang selama ini menghalangi gagalnya program pemerintah," ucap Dade Angga.
Disinggung tentang rencana mutasi pejabat, bupati yang sudah dua kali ini menjabat tersebut mengaku belum memikirkannya. Ia mengaku masih akan melihat dan mengevaluasi terlebih dahulu semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kebupaten Pasuruan.
"Nanti akan dilihat lebih lanjut tentang evaluasi dan sebagainya. Yang pasti, untuk apa mutasi dilaksanakan, jika hasilnya tidak efektif," katanya menandaskan. (*)