Hal itu merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selama masa pencermatan ini, parpol diberi keleluasaan untuk "mengocok ulang" susunan dan sebaran bacalegnya.
Baik yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) maupun MS (memenuhi syarat), parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan menyusun ulang nomor urut dan penggantian dapil bacaleg.
Mulai dari nomor urut bakal calon, perpindahan daerah pemilihan (dapil), hingga dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil akhir.
Merujuk ketentuan itu, lanjut dia, para peserta yang masih TMS terancam benar-benar dicoret jika tidak segera melakukan perbaikan.
Sebab di luar itu, KPU tidak lagi menerima perbaikan dokumen karena pada tanggal 12-15 Agustus akan melakukan verifikasi administrasi pasca pencermatan rancangan DCS.
Kemudian menyusun DCS para bakal calon yang telah MS pada tanggal 16-17 Agustus 2023.
"Dan menetapkan DCS pada 18 Agustus 2023, serta mengumumkan DCS pada 19 Agustus 2023. Jadi yang kita susun adalah yang MS, yang TMS dicoret," katanya.