Pasuruan – Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur menangkap sopir dan menyita truk tronton N 8917 US yang memuat sebanyak 25 ton pupuk tanpa dilengkapi dokumen resmi. KasatreskromPolres Pasuruan Kota, AKP Kholi, Jumat (23/9) menyebutkan, sopir bersama truk yang memuat pupuk tanpa dokumen ditangkap tim Resmob Polda Jatim saat melintasi jalan raya Blandongan Kota Pasuruan. Kasartreskrim menjelaskan, sopir dan truk tertangkap tim Resmob Polda Jatim saat melakukan razia terhadap alokasi distribus pupuk di wilayah Jawa Tiomur. Truk tronton N 8917 US tertanghkap petugas saat akan mengantar pupuk dari Probolinggo menuju Surabaya. Berdasar pengakuan sopir truk tronton, Liman, warga Desa Tongaskulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo mengaku hanya menjalankan tugas dari seseorang untuk mengangkut pupuk dari Probolinggo untuk diantar ke Surabaya. Namun karena sopir truk dan keluarganya Sulaiman yang naik truk tidak bisa menunjukkan dokumen pupuk, maka polisi terpaksa menahannya. Untuk mengembangkan kasus pupuk tanpa dokumen tersebut, poplisi kini juga masih terus memgembangkan kasusnya dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Dijelaskan, razia terhadap lalu-lintas angkutan pupuk karena di Jawa Timur terindikasi adanya penyalahgunaan alokasi distribusi pupuk. Diantaranya, adanya indikasi pengalihan alokasi distribusi dari wilayah Probolinggo ke Surabaya.
Polres Pasuruan Kota Sita Pupuk Ilegal
Jumat, 23 September 2011 12:42 WIB