Surabaya - Komite Hukum PSSI merekomendasikan kepada PSSI untuk memutuskan klub Persebaya Surabaya pimpinan Wishnu Wardhana sebagai peserta kompetisi 2011/2012 dan tidak mengakui keberadaan Persebaya pimpinan Cholid Goromah. "Dari berbagai fakta hukum yang ada, Persebaya pimpinan Wishnu Wardhana dengan badan hukum PT Mitra Muda Inti Berlian adalah yang sah ikut kompetisi," kata Ketua Komite Hukum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Selasa. Menurut Anggota Komite Eksekutif PSSI itu, rekomendasi Komite Hukum segera disampaikan kepada Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin agar secepatnya ditindaklanjuti. Sebelumnya, hasil pertemuan Komite Eksekutif PSSI di Jakarta pada 16-17 September 2011, meminta tiga klub, yakni Persija Jakarta, Arema Indonesia dan Persebaya untuk menyelesaikan masalah dualisme kepemilikan paling lambat 21 September. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada penyelesaian, ketiga klub tersebut tidak diperkenankan mengikuti kompetisi 2011/2012. Pada Kamis (19/9) malam, Ketua Persebaya Cholid Goromah telah bertemu Ketua Komite Hukum PSSI La Nyalla Mattalitti untuk membahas kasus dualisme tersebut. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan untuk penyelesaikan konflik, karena kubu Cholid Goromah tetap bersikukuh dengan pendiriannya dan menyerahkan kasus tersebut kepada PSSI. "Apapun keputusan yang diambil PSSI, kami akan menerima dengan legawa," kata Cholid. Pada pertemuan itu, La Nyalla Mattalitti membeberkan sejumlah fakta hukum terkait status tim berjuluk "Bajul Ijo" itu. Menurut dia, Persebaya di bawah kepemimpinan Wishnu Wardhana sebagai anggota PSSI telah memenuhi hak dan kewajibannya dengan mengikuti kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2010/2011. Berdasarkan surat Badan Liga Indonesia Nomor: 0156/A-08/BLI-3.1/X/2010 tentang Status Peserta Divisi Utama Liga Indonesia, memutuskan PT Persebaya Indonesia (Persebaya pimpinan Cholid Goromah) tidak valid ikut kompetisi. PT Persebaya Indonesia akhirnya memakai nama baru Persebaya 1927 untuk mengikuti kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) yang tidak diakui PSSI. Komite Eksekutif PSSI mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah organisasi terkait dengan status Persebaya dan memerintahkan ketua Pengcab PSSI Kota Surabaya mengadakan musyawarah anggota luar biasa pada 13 Oktober 2010. PSSI Surabaya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/02/MUSANGLUB/X/2010 yang mengesahkan kepengurusan Persebaya dengan Ketua Umum Wishnu Wardhana. Setelah itu, PSSI Pusat yang dipimpin Nurdin Halid melalui Surat Keputusan Nomor: 2696/PGD/181/X-2010, menyetujui kepengurusan baru Persebaya dan dianggap sah mengikuti kompetisi Divisi Utama 2010/2011. "Dari semua fakta hukum itu, sudah jelas Persebaya pimpinan siapa yang legal. Kami juga sudah menawarkan kedua kubu untuk bergabung, tapi ditolak," ujar La Nyalla.


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026