Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meluncurkan aplikasi elektronik teguran simpatik presisi (ETSP) untuk mendukung pelaksanaan Operasi Lalu Lintas Patuh Semeru 2023 yang berlangsung selama 14 hari, 10 - 23 Juli 2023.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Fazlurrahman menjelaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2023 pelanggar lalu lintas akan ditindak berdasarkan "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) bergerak maupun statis.
"Selain itu, petugas juga diminta membuat teguran simpatik sebanyak-banyaknya bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Maka Polrestabes Surabaya meluncurkan aplikasi ETSP yang diunduh di ponsel seluruh petugas lalu lintas. Teguran simpatik yang tercatat di ETSP ini lebih akuntabel, presisi dan terukur," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
AKBP Arif menjelaskan “output” dari aplikasi ETSP adalah terkumpulnya sebuah big data pelanggaran yang tidak ditilang tapi ditegur.
"Datanya berupa nomor induk kependudukan, nomor telepon dan nomor surat izin mengemudi. Itu tercatat dalam 'traffic attitude record' atau catatan perilaku berkendara. Nantinya bisa menjadi bahan analisa untuk melakukan kajian-kajian," ujarnya.
AKBP Arif mencontohkan bagi pelanggar lalu lintas yang datanya tercatat dalam ETSP akan digunakan sebagai bahan kajian jika yang bersangkutan mengajukan perizinan di kepolisian, semisal mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) atau diterbitkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Target dari Operasi Patuh Semeru 2023 ini sebenarnya untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat, serta tidak menganggap remeh pelanggaran lalu lintas yang sesungguhnya berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tuturnya.
AKBP Arif menandaskan, melalui Operasi Patuh Semeru 2023, diharapkan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang dan masyarakat Surabaya dapat merasakan manfaat dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang lebih baik.
Polrestabes Surabaya terapkan aplikasi "Teguran Simpatik Presisi"
Senin, 10 Juli 2023 20:13 WIB
Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat, serta tidak menganggap remeh pelanggaran lalu lintas yang sesungguhnya berpotensi mengakibatkan kecelakaan