Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi membentuk panitia khusus untuk membahas sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (raperda) di kabupaten setempat. Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, Senin, mengatakan pembahasan raperda tersebut melibatkan seluruh anggota DPRD Banyuwangi, sehingga dibentuk sebanyak empat pansus untuk membahas delapan raperda itu. "Seluruh anggota Dewan sebanyak 50 orang bisa berperan aktif dalam pembahasan raperda sekaligus bisa menghasilkan produk hukum yang berkualitas," tuturnya. Menurut dia, pansus I membahas raperda tentang Sumber Kekayaan atau Pendapatan Desa, dan raperda tentang Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa. Pansus II membahas raperda tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa, dan Raperda Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Pansus III membahas raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sementara Pansus IV membahas tentang Raperda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Linmas, dan Raperda Badan Penanggulangan Bencana. "Masing-masing pansus membahas dua raperda, sehingga seluruh anggota dewan terlibat pembahasan produk hukum yang akan digunakan di Banyuwangi tanpa terkecuali," ucap Ruliyono. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pihak DPRD menunda pembahasan dua raperda yang diajukan Pemkab Jember karena berbagai pertimbangan dan alasan tertentu. "Untuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame masih menunggu perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan raperda tentang Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Banyuwangi cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) saja," paparnya. Dari delapan raperda yang dibahas di DPRD Banyuwangi, kata dia, hanya satu raperda inisiatif yang diajukan dewan yakni Raperda Jamkesda, sedangkan tujuh raperda lainnya berasal dari pihak eksekutif (pemkab).


Editor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026