Malang - Terpidana kasus korupsi dana tunjangan senilai Rp5,04 miliar untuk anggota dewan periode 2004-2009, Agus Sukamto, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru kelas 1A Malang, Kamis. Menurut Agus yang juga pernah menjabat sebagai anggota dewan itu, dirinnya dibebaskan karena mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-66 RI. "Saya mendapatkan remisi 2 bulan, seharusnya saya baru bebas tanggal 6 Oktober nanti, namun setelah dapat remisi kemerdekaan, saya sudah bisa bebas hari ini," kata Agus saat ditemui sejumlah wartawan. Sementara itu, Agus keluar dari LP Lowokwaru didampingi sejumlah sanak saudaranya, dan menuju kantor DPD Partai Golkar Kota Malang, yang berlokasi di Jl Panglima Sudirman. "Kami langsung mengadakan pemberian santunan kepada puluhan anak yatim piatu, hal ini sebagai rasa syukur atas kebebasan ini," katanya. Sebelumnya, Agus terjerat kasus korupsi yang dilakukan anggota dewan dalam kasus anggaran yang ditangani pantia anggaran (Panggar). Saat itu, Agus menjabat sebagai Ketua Panggar, dan motif kasusnya adalah anggaran tunjangan untuk sembilan pos di DPRD Kota Malang, anggarannya senilai Rp5,04 miliar. Dari kasus itu, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, sebanyak 9 orang, dan yang sudah bebas hanya Agus Sukamto, sementara 8 mantan dewan lainnya masih menjalani hukuman di LP Lowokwaru Malang. Sementara itu, dalam rangka peringatan HUT ke-66 RI dan Lebaran, LP Lowokwaru, Kota Malang memberikan remisi ganda kepada 821 narapidana. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malang, Djoko Hikmadi mengatakan, narapidana yang menjalani penahanan 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan, sedangkan di atas 12 bulan mendapat remisi dua bulan, termasuk Agus Sukamto.


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026