Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan sita eksekusi aset milik TN, terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero) yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun Heru Admojo di Madiun, Jawa Timur, Rabu, mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp21,154 miliar.

"Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Heru.

Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 337 meter persegi di Desa Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang.

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Madiun terhadap aset milik terpidana TN, selaku mantan Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia.

"Dalam kasus ini, terpidana TN memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,55 miliar dan 265.300 dolar AS. Karena belum dipenuhi maka jaksa melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki terpidana," katanya.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pemberian dana talangan oleh PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infrastructure yang bukan merupakan entitas PT INKA dan tanpa jaminan yang memadai pada tahun 2020.

Berdasarkan putusan pengadilan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,15 miliar serta 265.300 dolar AS.

Dalam perkara tersebut, TN dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Heru menjelaskan proses penyitaan sempat mendapat keberatan dari pihak ketiga, yakni PT BPR Universal sebagai kreditur pemegang hak tanggungan atas aset tersebut.

Namun, keberatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan seluruh permohonan dinyatakan ditolak.

"Keberatan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasilnya, permohonan keberatan ditolak seluruhnya dan saat ini pihak ketiga yang beritikad baik sedang mengajukan permohonan kasasi atas penetapan keberatan ke Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Heru, ketentuan hukum juga menegaskan bahwa keberatan pihak ketiga tidak dapat menghalangi pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset yang telah diputus dalam perkara korupsi.

"Pelaksanaan sita eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Madiun tetap dilaksanakan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Saat ini, aset yang telah disita akan diproses lebih lanjut untuk mendukung pemulihan kerugian negara.

Kejari Kota Madiun memastikan proses pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi akan terus dilakukan guna mengoptimalkan pengembalian uang negara.

"Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Karena itu, kami akan terus melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Heru.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026