Surabaya (ANTARA) - Beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri didampingi Presiden RI Joko Widodo mengumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari partai berlambang banteng tersebut.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diusung menjadi capres oleh sejumlah partai yakni Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Selanjutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kemungkinan besar bakal kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden diusung oleh partainya, Partai Gerindra. Ketiganya berpeluang besar bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.
Namun sebelum beranjak ke sana, ketiganya perlu mencari sosok calon wakil presiden ideal yang mampu meraih suara dari rakyat. Sejumlah nama pun bermunculan; mulai dari Sandiaga Uno, Erick Thohir, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sampai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga Surabaya Dr. Suko Widodo menyebut kesemuanya mempunyai peluang besar untuk maju dalam kontestasi Pilpres dengan menjadi cawapres. Nama-nama tersebut patut diperhitungkan karena sebagian dari mereka merupakan kekuatan dari organisasi Islam atau partai Islam.
Sandiaga Uno pindah dari Partai Gerindra ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai Islam. Menteri BUMN merapat ke Nahdlatul Ulama (NU) dan malah menjadi Banser. Adapun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merupakan Muslimat, organisasi perempuan Islam terbesar di Indonesia.
Untuk Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebuah partai besar berlandaskan Islam.
Sedangkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meski bukan dari golongan partai Islam namun tetap diperhitungkan karena merupakan anak Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. SBY yang berasal dari Pacitan, Jawa Timur menjadi yang layak diperhitungkan, mengingat Jatim adalah kunci untuk memenangkan pertarungan pada Pilpres 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Melihat jadwal tersebut, maka para capres dan partai politik saat ini tengah diburu waktu untuk mencari siapa cawapres ideal yang akan membawa mereka ke istana.