Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah selesai dibahas dan segera diajukan oleh pemerintah ke DPR pada September nanti. "Mudah-mudahan bulan September nanti sudah bisa diajukan dan Ampresnya (amanat presiden) segera keluar," katanya seusai pidato pengantar nota keuangan pemerintah di depan Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, pembahasan pemerintah yang berlarut dalam RUU Pilkada terkait dua hal, pasal mengenai keuangan dan pasal mengenai aparatur. "Sebenarnya kemarin masih nyangkut dua poin mengenai keuangan dan aparatur, tetapi alhamdulillah bulan juli kemarin sudah kita selesaikan," katanya. Draf RUU Pilkada hingga kini masih dibahas di Pemerintah. Rencananya RUU tersebut akan diajukan kepada DPR sebagai revisi UU No 22/2007 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan dengan revisi tersebut maka dampak negatif seperti politik uang dan pemborosan anggaran dari pemilihan kepala daerah dapat dicegah. Hal itu diungkapkan presiden dalam konferensi pers usai pertemuan konsultasi antara pemerintah dan DPD di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/7). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga berharap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat dilibatkan secara aktif sesuai ruang yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026