PMI Pamekasan Wajibkan Pengurus Donor Darah
Minggu, 7 Agustus 2011 19:29 WIB
Pamekasan - Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan berencana mewajibkan semua pengurus organisasi itu, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan untuk donor darah.
Ketua PMI Pamekasan Bambang Edy Suprapto, Minggu, menyatakan langkah itu dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar masyarakat nantinya lebih aktif untuk donor darah.
"Tentunya pengurus yang akan kami wajibkan untuk donor darah ini yang memang memenuhi persyaratan dari segi kesehatan," kata Bambang Edy Suprapto, menjelaskan.
Di Pamekasan, kata dia, jumlah pengurus PMI sebanyak 125 orang, termasuk pengurus PMI yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu.
Jika kebijakan itu diberlakukan, ia yakin persediaan darah di Kabupaten Pamekasan akan lebih banyak lagi, mengingat selama ini, unit transfusi darah (UTD) PMI Pamekasan selalu kekurangan persediaan darah.
"Kami sudah mensosialisasikan rencana ini kepada masing-masing pengurus kecamatan, dan petugas medis juga telah melakukan pendataan siapa saja diantara ke-125 pengurus ini yang memenuhi persyaratan dari sisi kesehatan untuk donor darah," papar Bambang.
Selain mewajibkan semua pengurus melakukan donor darah, PMI, kata dia, juga akan mengupayakan mobil tambahan untuk operasional kegiatan donor darah di berbagai wilayah kecamatan.
Selama ini, sambung Bambang yang juga Kepala Disperindag Pamekasan itu, yang sering menjadi kendala kegiatan donor darah karena ketersediaan mobil operasional, sehingga petugas PMI tidak bisa bergerak cepat.
"Kami hanya memiliki satu unit mobil untuk kegiatan operasional donor darah," ucapnya.
Selain dari pengurus PMI sendiri, mulai saat ini pihaknya juga telah meminta kalangan kelompok profesi, seperti Polisi, TNI dan PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan agar proaktif donor darah.
"Sebab ketersediaan darah di UTD-PMI Pamekasan ini masih dibawah standar, yakni hanya sekitar 500 kantor perbulan," tuturnya.
Padahal, idealnya minimal 700 kantong perbulan, sesuai dengan jumlah minimal yang telah ditetapkan oleh pengurus PMI pusat.