Pemkot Surabaya Tingkatkan Tarif PPJ Rumah Tangga
Kamis, 4 Agustus 2011 15:14 WIB
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk golongan rumah tangga per Agustus 2011 menjadi 8 persen dibandingkan kondisi normal 6 persen.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Area Distribusi Jawa Timur, Arkad Matulu, menjelaskan, penerapan tersebut, sesuai dengan Surat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Nomor 973/3002/436.6.13/2011 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif PPJ.
"Selain itu, diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," katanya, ditanya terkait penerapan kenaikan tarif PPJ golongan rumah tangga, di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
"Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang dimaksud dengan penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sementara, ungkap dia, pihak yang menjadi wajib pajak penerangan jalan berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) PP Nomor 65 tahun 2002 adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan / atau penggunaan tenaga listrik.
"Lalu, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) ketentuan serupa yaitu dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN," katanya.
Bahkan, tambah dia, sasaran ketentuan pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 10 tahun 2002 maka wajib PPJ adalah pelanggan.
"Untuk itu, kami imbau pelanggan wajib membayar PPJ yang terutang setiap bulan bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN," katanya.
Terkait kedudukan PLN dalam kenaikan tarif PPJ golongan rumah tangga, lanjut dia, PLN merupakan pihak yang membantu Pemda untuk memungut PPJ.
"Kedudukan itu diperkuat oleh ketentuan pasal 4 Kepmendagri No. 10 tahun 2002 yakni PLN wajib menyetor hasil penerimaan PPJ ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah," katanya.