Tulungagung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tulungagung melarang kendaraan angkutan "kereta kelinci" beroperasi di jalanan umum karena ilegal dan tidak memiliki standar keselamatan penumpang.
"Operasional kereta kelinci hanya diperbolehkan di kawasan wisata, bukan di tempat (jalan) umum," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Rahandy Gusti Pradana di Tulungagung, Jumat.
Handy mengatakan kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan umum, apalagi melintas di jalan raya, akan ditindak tegas. Jerat hukum tidak hanya menyasar pengemudi kereta kelinci, namun juga pemilik dan pembuat atau perakit kereta kelinci.
"Jika masih beroperasi akan kita tindak. Ini bukan lagi pelanggaran, tapi sudah masuk kejahatan," ujarnya.
Para pelaku yang terlibat akan dijerat pasal 277 KUHP dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta. Sedangkan khusus untuk pengemudi kereta kelinci diancam dengan pasal 311 ayat 1 KUHP.
Di Tulungagung, pembuat kereta kelinci ditemukan di wilayah Kecamatan Ngunut. Jumlah kereta kelinci yang beroperasi di daerah ini diperkirakan ada 37 unit yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan.
Kereta kelinci kebanyakan dioperasionalkan untuk wahana wisata pedesaan yang banyak dinikmati untuk menghibur balita dan anak usia SD, bersama ibu atau keluarganya.
Menanggapi peringatan itu, pengusaha kereta kelinci Hariyanto dari Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, mengaku telah menerima sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Tulungagung.
Ia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Tulungagung untuk operasional kereta kelinci.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata secepatnya," kata Hariyanto yang membawahi perkumpulan 20 unit kereta kelinci.
Selama ini, Haryanto dan pengelola jasa angkutan wisata kereta kelinci mengoperasikan armada antar-tempat wisata. Pengemudi biasanya mengambil rute melalui jalan kampung dari satu lokasi wisata ke wisata lainnya yang jaraknya lumayan.
Satlantas Tulungagung larang "kereta kelinci" beroperasi di jalan umum
Jumat, 13 Januari 2023 23:39 WIB
Operasional kereta kelinci hanya diperbolehkan di kawasan wisata, bukan di tempat (jalan) umum